-
Kasian, Ferdian Paleka CS dibully di sel, Praktisi Hukum : Ini melanggar Hukum
Youtuber ferdian paleka dan rekan-rekannya jadi target perundungan atau bullying dari tahanan lain di dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Hal ini diketahui setelah video bullying ferdian cs beredar di media sosial pada hari Sabtu, 9 Mei 2020.
Video yang berdurasi 14 sampai 49 detik tersebut memperlihatkan ferdian berkepala plontos dan dan dibully oleh teman-teman napi baik secara fisik maupun verbal.
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya akhirnya buka suara terkait video yang beredar.
Ia menyampaikan “ video viral didalam tahanan yang beredar itu terjadi karena para tahanan sebelumnya merasa tidak suka dengan kelompok Ferdian karena kelakuannya pada saat di luar dia memberikan makanan sampah kepada masyarakat, sehingga tahanan ini melakukan bullying kepada Ferdian cs”.
Kombes Pol Ulung juga menyampaikan bahwa “Rekaman tersebut itu didapat dari handphone tahanan yang membully kepada ferdian cs itu didapat pada saat makanan yang dimasukkan kedalam tahanan, karena sebelumnya pada saat pandemi ini, untuk tahanan di Polrestabes tidak menerima kunjungan siapapun juga, kecuali makanan, mungkin handphone ini diselipkan pada saat pemberian makanan pada tahanan”.
Setelah kejadian tersebut ferdian cs dipindahkan ke sel lain hingga situasi aman
.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Hak Asasi Manusia, Boris Tampubolon mengecam kejadian Bullying di dalam penjara itu. Melalui wawancara yan dilakukan oleh Tim Pojok Hukum, Borsi menyampaikan bahwa hal tersebut harusnya tidak boleh terjadi, karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak benar dan bahkan bisa dibilang melanggar hukum. (miftah)
==================================================================
Instagram : https://www.instagram.com/pojok_hukum/
Twitter : https://twitter.com/pojok_hukum
Facebook : https://www.facebook.com/pojok.hukum.75
Website : http://pojokhukum.com/
Email Us : pojokhukum00@gmail.com
Contact Us : 0813-5000-3421 -
Orang tua Ferdian Paleka CS minta anak tidak ditahan akibat ada bullying di penjara.
Herman Sawiran orang tua dari Ferdian Paleka, dan Roni orang tua dari Aidil merasa sedih dan kecewa meilhat anaknya dirundung bahkan ditelanjangi saat ditahan di Rumah Tahanan Mapolrestabes Bandung.
Hal tersebut mereka ungkapkan saat diwawancarai oleh wartawan pada hari minggu 10 Mei 2020 di kantor kuasa hukum Ferdian CS di Jalan Benda Kota Bandung.
Herman mengatakan anaknya telah mendapatkan hukuman pidana sekaligus sanksi sosial berupa cibiran dan hujatan masyarakat. Sanksi tersebut diharapkan dapat mengubah anaknya menjadi lebih baik. Namun ia sangat menyayangkan pristiwa perundungan yang dialami anaknya saat di dalam sel.
Begitu juga dengan Roni, dia juga merasakan kekecewaan yang mendalam akan kejadian tersebut. Ia berharap penangguhan hukuman untuk anaknya dapat disetujui.
Video perundungan yang dialami oleh Ferdian CS ini menjadi sorotan media dan beberapa Praktisi Hukum HAM, Boris Tampubolon salah satunya.
Boris menyatakan bahwa orang yang ditahan itu agar ia tidak melakukan perbuatannya lagi, bukan untuk diperlakukan sewenang-wenangnya di dalam tahanan.(miftah)
==================================================================
Instagram : https://www.instagram.com/pojok_hukum/
Twitter : https://twitter.com/pojok_hukum
Facebook : https://www.facebook.com/pojok.hukum.75
Website : http://pojokhukum.com/
Email Us : pojokhukum00@gmail.com
Contact Us : 0813-5000-3421 -
Waduh ,Presiden Joko Widodo Mudik
Kondisi wabah Covid 19 mempengaruhi berbagai sektor,banyak kegiatan yang biasanya masyarakat lakukan pada tahun ini tidak dapat dilakukan,
Cuplikan interview antara Presiden Joko Widodo dan presenter Najwa Shihab ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Dalam video yang diunggah Najwa Shihab ke Instagram pada Rabu 22 april 2020 Jokowi mengatakan bahwa mudik tidak sama dengan pulang kampung. Cuplikan video wawancara ini kemudian dikomentari oleh banyak warganet di Twitter, bahkan tidak sedikit yang menjadikannya meme.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi membatasi penggunaan kata mudik dalam konteks Idul Fitri. Sedangkan pulang kampung tidak berkaitan dengan Idul Fitri.
Berikut tim pojok hukum merangkum momen-momen presiden Jokowi mudik lebaran ke solo.
Pada Tahun 2015 Usai rayakan Idul Fitri di Aceh Presiden Joko Widodo mudik ke Solo setelah bersilaturahmi dengan keluarga, presiden mengunjungi sembari membagikan sembako kepada pedagang dan warga di pasar Klitikan Noto Harjo di Solo.
Pada tahun 2016 Presiden Joko Widodo mudik ke Solo dengan mendapatkan pengamanan ketat. Hal tersebut karena terjadinya bom bunuh diri di Solo pada tanggal 6 juli 2012.
Pada tahun 2017 agenda mudik Presiden Joko Widodo diawali dengan pertemuan tertutup dengan keluarga dan kerabat dekat dibawah pengawalan pespampres, kemudian dilanjutkan dengan pembagian sembako kepada warga Solo disekitar kediaman.
Momen idul fitri tahun 2018, Presiden Joko Widodo mudik dan menengok Balai Kota Solo, tempat kerjanya dulu saat menjabat Wali Kota Solo.
Pada mudik lebaran tahun 2019, Joko Widodo beserta keluarga berkunjung ke Pasar Gede sembari membagikan sarung di depan pasar. Kemudian beliau melanjutkan perjalanan nya menuju Pasar Burung Depok. Sejak tinggal di Solo dulu pasar ini merupakan salah satu tempat favorite Jokowi untuk berkunjung, mengingat hobi beliau adalah memelihara burung.
Berikut tadi merupakan momen-momen mudik lebaran Presiden Joko Widodo.
Untuk momen idul Fitri 2020 ini mari kita ikuti himbauan pemerintah untuk tidak mudik lebaran terlebih dahulu, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. (miftah)
==================================================================
Instagram : https://www.instagram.com/pojok_hukum/
Twitter : https://twitter.com/pojok_hukum
Facebook : https://www.facebook.com/pojok.hukum.75
Website : http://pojokhukum.com/
Email Us : pojokhukum00@gmail.com
Contact Us : 0813-5000-3421 -
Rabu Bodebek PSBB, ingat ada 7 bantuan
Ridwan kamil : Ingat ada 7 pintu bantuan saat PSBB, siapapun tidak boleh ada yang sampai kelaparan di Tanah Jawa Barat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan diberlakukan mulai Rabu 15 April 2020. Warga di lima wilayah Jawa Barat yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan ada dua golongan warga terdampak yang mendapat bantuan yakni golongan yang terdata oleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga non DTKS. Warga DTKS, akan diberikan bantuan dari pemerintah melalui APBN oleh sejumlah kementerian.
"Nah di non DTKS ini terbagi dua juga yang ber-KTP lima wilayah dan perantau".
Emil menjelaskan ada tujuh sumber bantuan yang diberikan pemerintah kepada warga yang terdampak di lima wilayah di Jabar itu tapi pastikan tidak ada yang dobel dari setiap penerimaan bantuan itu.
Berikut 7 'pintu' bantuan bagi wilayah:
1. Mereka akan dibantu oleh PKH ini yang sudah rutin
2. Mereka yang akan dibantu oleh kartu sembako atau pangan non tunai ini sudah rutin
3. Mereka akan dibantu oleh kartu Pra Kerja untuk pengangguran dan yang kena PHK.
4. Mereka akan dibantu oleh Presiden lewat bansosnya 600 ribu x 3 bulan.
5. Kalau di kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa. 20-30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu miskin baru karena Covid di desa.
6. Dana sosial dari provinsi yang 500 ribu x 4 bulan itu sudah siap.
7. Kalau masih kurang akan diberikan oleh dana sosial dari kota kabupaten di lima wilayah.
"Jadi kepada para perantau di wilayah lima ini jangan khawatir anda tetap akan juga dibantu oleh pemerintah Jawa Barat dan oleh pemerintah lima wilayah ini anda akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan kami akan bantu," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/3/2020).
Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga meminta para ketua RW untuk tetap siaga. Ketua RW bisa melaporkan warga yang butuh bantuan atau mewaspadai tamu asing di lingkungannya.
"Jadi para RT/RW saya imbau untuk segera melakukan kajian ulang, survei ulang jangan sampai ada perantau karena alasan tidak ber KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat siapapun itu Insya Allah kami bantu," kata dia.(miftah) -
Ada Virus Corona di depok,Jaksa Tuntut Mati Oknum POLRI.
Oknum Polri aktif yang duduk sebagai pesakitan Aipda HARTONO BIN TUGIMIN bersama-sama dengan terdakwa Aipda FAISAL BIN USMAN hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh Iwan Sopyan dan Arief Syafrianto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dalam Sidang Pidana yang dilakukan secara Online pada Kamis 16 April 2020.
Keduanya dalam persidangan dituntut terbukti sebagai bandar -/+ 37 Kg sabu-sabu karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba,” ujar JPU Iwan , saat membacakan tuntutannya di ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Depok.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok menuntut mati kedua terdakwa dengan pertimbangan hal-hal memberatkan yakni Terdakwa adalah Aggota Polri aktif yang seharusnya menjadi Penegak Hukum yang memberikan contoh kepada masyarakat,
Terkait dengan tuntutan JPU, Majelis Hakim PN Depok Iqbal mempersilahkan terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan pledoi secara tertulis kamis depan.(miftah)
==================================================================
Jangan lupa like, comment dan subscribe ya.
PT. Pojok Hukum Media Nusantara (pojokhukum.com) Alamat: Graha Cipta Sejahtera Jl. Mampang Prapatan XV No.10, RT.4/RW.5, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Call center Redaksi: +62822 1143 1200
Marketing dan Iklan: +62822 1143 1300
instagram : https://www.instagram.com/pojok_hukum/
Twitter : https://twitter.com/pojok_hukum
Facebook : https://www.facebook.com/pojok.hukum.75
Website : http://pojokhukum.com