Senin, September 28th, 2020

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

MENGENAL IDRIS BAKAL CALON WALI KOTA DEPOK

Senin, 28 September 2020 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Calon petahana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020, Muhammad Idris memiliki motivasi pencalonan untuk mengabdi kepada negara dalam pemilihan tahun ini. Sebagaimana pernyataan tertulis yang disampaikannya kepada KPUD Depok pada (04/09/20), Idris mengaku bahwa dirinya ingin memenuhi tujuan dalam pemerintahan, baik dari segi pelayanan, pembangunan, maupun pemberdayaan.

Masih berdasarkan daftar riwayat hidup yang dipublikasikan oleh KPUD Depok, pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961 itu juga mengaku bahwa dirinya pernah menjabat sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Islam di Jakarta. Kemudian ia juga pernah menjadi wakil wali Kota Depok pada tahun 2011-2016. Lalu, menjadi wali Kota Depok pada 2016-2021.

Ketertarikannya dalam dunia politik, membuat dirinya menyalonkan diri kembali untuk menjadi seorang wali Kota atau wakil wali Kota Depok dalam pemilihan tahun ini. Menurut data yang diperoleh PojokHukum.com Muhammad Idris tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan hukum, dengan begitu sesuai dengan persyaratan sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Depok.

Muhammad Idris akan maju dalam Pilkada Depok 2020 bersama pasangannya, Imam. Mereka diusung oleh tiga partai, yaitu PKS, Demokrat dan PPP. Koalisi ini disebut dengan koalisi Tertata Adil Sejahtera (TAS).

Pencapaian Idris sampai saat ini tidak secara instan. Idris merupakan sesorang dengan latar belakang Pendidikan yang baik. Dilansir dalam daftar riwayat hidupnya, Idris merupakan lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor. Kemudian ia melanjutkan studi S1, S2, dan S3nya di Universitas Islam yang terletak di Kerajaan Saudi Arabia. Selain itu, Idris juga aktif di beberapa organisasi, diantaranya IKADI Jakarta dan MUI Kota Depok.

 


Oleh : Mega | 28 September 2020 | 10:44:56

Baca juga  Kejaksaan diserang opini negatif karena sita harta Koruptor?

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *