Sabtu, Juni 12th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Uji Coba Tahap Kedua Sekolah Tatap Muka Hanya 2 Jam dan 2 Kali Dalam Satu Minggu

Sabtu, 12 Juni 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com –  Pada bulan Juli 2021 belajar tatap muka terbatas akan di laksanakan, ini merupakan program lanjutan yang telah dilakukan sedari awal Maret 2021 dan menindaklanjuti instruksi presiden.

Dalam keterangan yang disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin bahwa sekolah tatap muka terbatas yang kedua harus dilakukan ekstra hati-hati dan harus memenuhi protokol kesehatan.

“Prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. “Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang nanti dimulai, itu harus dijalankan dengan ekstra hati-hati,” kata Budi dalam konferensi pers, yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/6/2021).

Dalam aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dilaksanakan di bulan Juli 2021 tersebut tidaklah sama dengan sekolah seperti biasa. Pasalnya hanya dilakukan 2 kali dalam satu minggu dan hanya 2 jam dalam sehari. Selain itu hanya 25 persen siswa yang diperbolehkan mengikuti belajar tatap muka secara langsung, atau hanya 18 siswa per kelas dengan diatur jarak 1.5 meter per siswa.

Selanjutnya daerah yang dapat menerapkan belajar tatap muka terbatas hanya daerah yang berstatus  Zona Hijau dan Kuning, sedangkan Zona Oranye dan Merah tetap melakukan sekolah online seperti hari-hari sebelumnya.

Seperti yang disampaikan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, pemberlakuan belajar tatap muka terbatas ini tidak baku, sehingga para orang tua wali bisa menolak jika dirasa masih khawatir akan kesehatan, selain itu  siswa yang berada di zona selain hijau diperbolehkan untuk tidak mengikuti belajar tatap muka terbatas.

Selanjutnya pemerintah berhak menutup kembali sistem belajar tatap muka terbatas  jikalau  dalam prakteknya terdapat kasus terpapar Covis-19.

Baca juga  Memperebutkan Merek Dagang “GoTo”, PT Terbit Financial Technology Gugat Gojek Sebanyak Rp 2,08 Triliun

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *