Minggu, April 25th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dugaan korupsi di PT Asabri

Minggu, 25 April 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi https://id.pinterest.com/pin/68328119335451306/
https://id.pinterest.com/pin/68328119335451306/

POJOKHUKUM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Jumat (23/4/2021).

Tiga orang yang diperiksa yaitu, AHM selaku sales PT Yuanto Sekuritas Indonesia, LB selaku Komisaris PT Prima Jaringan, dan AAS selaku Direktur Investasi PT Victoria Manajemen Investasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Dihimpun Redaksi  Pojokhukum.com dari Situs Asabri co.id didapatkan informasi PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usahanya PT ASABRI (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT ASABRI (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Penyelenggaraan kegiatan asuransi PT ASABRI (Persero) menekankan pada prinsip dasar asuransi sosial yaitu kegotongroyongan, dimana “yang muda membantu yang tua, yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah dan yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi.
Jurnalis   : Sepredi.S.H
Redaktur : Cahaya Harahap,S.H
Baca juga  Cegah Fraud, Kejagung RI Ajak Himpunan Bank Milik Negara untuk Berkolaborasi

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *