Selasa, Februari 28th, 2023

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Dengan Dalih Membela Pacar, Dandy Tega Membuat David Sampai Koma

Selasa, 28 Februari 2023 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak
Ilustrasi penganiayaan terhadap anak

Pojokhukum.com – Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora anak pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor Jakarta. 

Diketahui penganiayaan itu terjadi pada senin malam sekitar pukul 18.00 WIB di di kawasan Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awal mula penganiayaan terjadi dipicu laporan dari Agnes (15) kepada Mario Dandy (20) ihwal perbuatan tidak menyenangkan.

Saat itu Agnes (15) mantan pacar korban diduga mengadu kepada Mario Dandy perihal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan David kepadanya. Aduan itu disampaikan kepada Mario Dandy beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.

Perihal hasutan itu pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi. Tindakan penganiayaan terhadap anak itu atas aduan Agnes kepada Dandy perihal perbuatan tidak menyenangkan.

“Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari Agnes. Saudari Agnes menyatakan ke tersangka bahwa korban telah dilakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada Agnes,” katanya.

Kombes Ade menambahkan bahwa  tersangka sempat menghubungi korban untuk mengkonfirmasi perihal perbuatan tidak menyenangkan tersebut, namun korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.

Kemudian, Pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, Agnes kembali menghubungi korban dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

Pada saat itu korban sedang berada di rumah temannya, yaitu saudara R di Kompleks Grand Permata ulujami Jakarta selatan. Tak berapa lama, Tersangka bersama Agnes dan seorang tersangka lainnya berinisial S datang menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam, menuju ke rumah teman korban.

Setibanya di lokasi, Agnes menghubungi David kembali, dan memintanya untuk segera keluar menemuinya.

Korban Pun keluar untuk menemui Agnes. Pada momen itu korban langsung berhadapan dengan tersangka yang mencoba menanyakan perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan Agnes.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka. 

Korban yang tak kuasa menahan serangan dari tersangka pun tersungkur tak berdaya. Dengan posisi terbaring di aspal, tersangka masih beberapa kali melayangkan tendangan ke arah kepala bagian depan dan belakang.

Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua R teman korban, yang mengamankan saat kejadian terjadi.

Polsek Pesanggrahan yang menerima laporan dari pihak keamanan komplek langsung datang dan mengamankan lokasi kejadian bersama para tersangka yang berada di TKP.

Akibat tindakannya, Dandy menjadi tersangka dengan pasal persangkaan  Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Subsider 351 ayat 2 KUHP. 

Sedangkan tersangka lainnya,  Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19)  rekan Dandy yang merekam dan melihat kejadian penganiayaan itu pun turut menjadi tersangka, dengan pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Baca juga  E-COMMERCE MASIH MENJADI PILIHAN UTAMA DALAM BERBELANJA

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *