Sabtu, September 10th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Kemenkumham RI Bebaskan 23 Napi Koruptor Secara Serentak, Publik Dibuat Terheran heran

Sabtu, 10 September 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
ilustrasi mantan Napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat
ilustrasi mantan Napi Koruptor yang mendapat Pembebasan Bersyarat

Pojokhukum.com – Masyarakat beberapa hari lalu heboh dengan informasi pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi kelas ahad di Lapas Suka Miskin dan Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Tangerang.

Banyak yang menyandikan pembebasan ini dengan Pilpres 2024 yang akan datang.

Namun, Rika selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat ini dilakukan berlandaskan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika pun menambahkan bahwa, para napi sudah melampaui 2/3 dari masa tahanannya.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Rika Aprianti kepada Media, Selasa 6/9/2022.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 sampai September ini Ditjenpas Kemenkumham Telah mengeluarkan 58.054 SK Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Indonesia.

Rika menyampaikan bahwa 23 Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan tersebut diantaranya adalah Napi Koruptor.

Seperti, Pinangki Sirna Malasari mantan pejabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, yang divonis 10 tahun pada tahun 2021 dan naik banding menyusut menjadi 4 tahun kurungan penjara dengan denda 600 Juta.

Kejahatan korupsi yang dilakukan Pinanki adalah menerima suap sebesar USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, serta pemufakatan jahat dengan menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya,  Ratu Atut Chosiyah Eks Gubernur Banten, Atut terlibat praktek suap dan telah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kejahatan Ratu Atut adalah menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Sebesar  Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Baca juga  SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

Selain itu, ada Zumi Zola  eks Gubernur Jambi,  dalam kasus Korupsi  menerima gratifikasi senilai Rp 40 Miliar, ditambah 1 unit Toyota Alphard, 177 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura dan pemberian suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebesar Rp16,34 miliar terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Diketahui, Zumi Zola telah menjalani masa hukuman sejak tahun 2018. Ia divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Napi koruptor lainnya yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat adalah Surya Drma Ali eks Mentri Agama.

Mantan Menag era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terjerat kasus korupsi terkait pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. Surya Darma Ali terbukti bersalah dalam penyalahgunaan Dana Oprasional Menteri (DOM), dan merugikan negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara tambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016, Suyadharma Ali diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Berikutnya adalah, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *