Rabu, Desember 8th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Menang Dalam Gugatannya, PT KAI Sita 11 Aset Rumah Di Bandung

Rabu, 8 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Proses pemasangan pagar pembatas dalam proses eksekusi 11 bangunan milik PT KAI yang dibantu pihak Pengadilan Negeri Bandung dan Warga

Pojokhukum.com – Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan eksekusi 11 bangunan milik PT KAI yang berada di jalan Jawa, Selasa (7/12).

Pelaksanaan eksekusi 11 bangunan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG, Jo Nomor 127/PDT/2017/PT.BDG, Jo  Nomor 751 PK/PDT/2018 dan Nomor 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.

Eksekusi dilakukan pada Selasa, 7 Desember 2021, dengan melibatkan ratusan orang petugas dari Pengadilan Negeri Bandung. 

Putusan tersebut berisi bahwa Pengadilan Negeri Kota Bandung bisa melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.

Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo menjelaskan bahwa, pada tahun 2016 Pengadilan telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa aset yang digugat merupakan milik PT KAI.  Dalam putusan ini, para penghuni aset diwajibkan untuk mengembalikan aset kepada PT KAI dalam keadaan kosong. 

“Namun, di hari yang sama juga, para penggugat ini kembali mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian keluar lagi keputusan dari pengadilan yang menguatkan putusan pertama,” bebernya. 

Selanjutnya, para penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, PK yang diajukan oleh para penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung. 

“Sehingga pada bulan April 2021 kemarin keluar keputusan untuk pengosongan eksekusi riil dari PN Bandung. Hari ini, tanggal 7 Desember 2021 Pengadilan Negeri Bandung membacakan putusan eksekusi atas aset PT KAI,” jelasnya.

Namun, pengosongan yang dilakukan PT KAI mendapat perlawanan dari warga yang telah lama menempati bangunan tersebut.

Warga yang diwakilkan oleh Rd. Teddy SJ selaku kuasa hukum mengatakan, Pihaknya masih mempertanyakan prosedur dari eksekusi  Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Teddy beranggapan Eksekusi  11 bangunan ini tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

“Persoalannya di sini adalah apakah ini sesuai dengan putusan Inkracht Mahkamah Agung atau tidak, kerancuannya seperti dalam putusan pengadilan yang Inkracht, bahwa di situ tertera bangunan dan tanah. Nah bangunan-bangunan dilakukan teguran terhadap putusan itu adalah teguran, kemudian dilanjutkan dengan sita eksekusi, sita eksekusi itu terdapat beberapa hal yang memang tidak sama dengan putusan pengadilan dengan penetapan juga tidak sama seperti tanahnya, sehingga tanahnya ini tidak disita. Tanah itu tertera dalam amanat putusan pengadilan tanahnya itu. tetapi tidak ada yang diisyaratkan bahwa tanahnya dilakukan sita eksekusi, hanya bangunan-bangunan yang disita eksekusi itu pun kurang satu tidak sesuai dengan putusan pengadilan,” Jelas Teddy kepada wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.

Kendati mendapat perlawanan dari warga, Eksekusi 11 unit bangunan tetap dilakukan dengan memasang seng pembatas. Dalam pengosongan tersebut dibantu petugas dari Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga  ARTIJO MANTAN HAKIM AGUNG YANG DITAKUTI KORUPTOR BERPULANG

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *