Sabtu, Januari 22nd, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Nur Afifah Balqis Koruptor Termuda Pengemplang Uang Negara Miliaran Rupiah

Sabtu, 22 Januari 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Nur Afifah Balqis Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan mengenakai rompi orange bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

PojokHukum.com – Nur Afifah Balqis Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dinobatkan sebagai Koruptor termuda.

Penobatan itu disematkan kepada Nur Afifah Bilqis, Gadis Berusia 24 tahun yang juga telah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Bilqis menjadi tahanan KPK dengan dugaan suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara yang dilakukannya bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang juga merupakan Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

Dalam OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan, Nur Afifah Balqis yang merupakan pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Abdul Gafur Bupati Penajam Paser Utara, Mulyadi Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Jusman Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, yang merupakan penerima suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa Serta Perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.

Sedangkan untuk pemberi Suapnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi korupsi yang dijelaskan KPK, bawa pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya mencapai Rp 112 miliar yang digunakan untuk proyek ‘multiyears’, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan pengadaan tersebut, tersangka Abdul Gafur memerintahkan orang pilihan dan kepercayaannya sebagai representasi dirinya untuk meminta uang dari para rekanan yang pada saat itu sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Yaitu, Mulyadi Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Jusman Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser 

Tak hanya itu, Bupati Abdul Gafur diduga telah menerima sejumlah uang dalam penerbitan beberapa perizinan, seperti perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan “bleach plant” (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam kejahatannya, Tersangka Abdul Gafur menggunakan rekening Milik tersangka Nur Afifah Bilqis untuk melakukan transaksi dan menyimpan uang yang diterimanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam OTTnya menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022 lalu di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan, Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar RP 1 Miliar dan rekening bank berisi saldo Rp 447 juta yang disimpan dalam koper.

Baca juga  MK Tolak Uji Materi UU ITE AJI Atas Pemblokiran Akses Internet di Papua

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *