Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Kritisi Sikap Jokowi atas Pemecatan 58 Pegawai Terbaik KPK
Pojokhukum.com – Polemik di tubuh KPK nampaknya tak kunjung usai. Berawal dari tes awasan kebangsaan (TWK) yang banyak menyita perhatian publik, kini lembaga anti rasuah tersebut dihebohkan dengan pemecatan 58 dari 75 Pegawai terbaik KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lembaga Anti Rasuah tersebut resmi memberhentikan ke 58 pegawai terbaik KPK pada tanggal 30 September 2021. Jadwal pemberhentian pegawai KPK tersebut maju satu bulan dari ketentuan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Mulanya, pemberhentian dijadwalkan pada 1 November mendatang.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam orasinya (30/9) kemarin di depan Gedung KPK mengkritisi tindakan kesewenang-wenangan pimpinan KPK, dan menyesali atas ketidak pedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian 58 pegawai KPK.
“Ada ketidakpastian besar yang terjadi di republik ini, dan sayangnya presiden hanya diam-diam, dan bilang itu bukan urusan saya. Pemberantasan korupsi, pedangnya dipegang oleh presiden.” Ujar Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Saut memandang, ungkapan yang menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia tengah berada di jalan benar merupakan kebohongan besar. Nyatanya, Jokowi hanya menjadi penonton dalam pemecatan 58 pegawai KPK.
“Kalau ada yang bilang bahwa pemberantasan korupsi hari ini berjalan pada jalan yang benar, orang itu pasti bohong besar. Nyatanya perilaku-perilaku di bawah saat ini sampai ke atas sampai saat ini masih kita lihat,” ungkap Saut.
Untuk diketahui, Pimpinan KPK memecat 58 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.
“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” tutup Alex beberapa waktu lalu.