EKSEPSI HABIB RIZIEQ SHIHAB DITOLAK PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR, RIZIEQ SHIHAB : MENGAPA HARUS SAYA YANG DIDAKWA DALAM DAKWAAN INI
PojokHukum.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak untuk seluruhnya eksepsi dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Penasehat Hukumnya dalam kasus kerumunan atau dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai alasan keberatan atau nota eksepsi yang diuraikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Oleh sebab itu, menurut hakim, harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Selain itu, untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan ataupun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan. Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk tentang materi perkara,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Selasa (6/4/2021).
Hakim menilai dakwaan JPU yang disusun juga telah sesuai dengan KUHAP. Sebelumnya, hakim menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa (Habib Rizieq Shihab) tidak dapat diterima,” tambah hakim ketua Suparman Nyompa.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.
Agenda sidang pada 6 april 2021 di, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan sela untuk tiga perkara terkait Rizieq Shihab, yakni perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Sementara itu, perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. dikutip Kompas.com (6/4/2021)
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta dan di Megamendung, Bogor.
“Sebenarnya kita sudah duga dan enggak masalah. Kita akan lanjut terus,” kata Aziz ditemui usai sidang Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021).
“Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya. Karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri,” tegas dia.
Selanjutnya, Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 12 april 2021, dengan agenda menghadirkan 10 saksi dari JPU.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan:
- Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta).
- Budi Cahyono
- M Soleh
- Syafrin Liputo (Kadishub DKI Jakarta)
- Rianto Sulistyo6. Bayu Meghantara (mantan Wali Kota Jakarta Pusat)
- Rusfian
- Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI)
- Ferixon
- Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat
Sebagai informasi, perkara 221 ini tercatat dalam nomor registrasi PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Suhendro pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Soekarno-Hatta dan Petamburan yang terjadi pada 10 November 2020 dan 14 November 2020.
Kemudian perkara 222 tercatat dalam nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Yuliastuti pada 4 Maret 2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 13 November 2020.
Sedangkan perkara 226 tercatat dalam nomor registrasi PDM-016/JKT.TIM/Eku/02/2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Gunaryanto pada 4 Maret 2021 terkait kasus penyebaran berita bohong bersama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.