Dalang keonaran babi ngepet ikhlas di vonis 4 tahun
Depok -Terdakwa Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet di Bedahan, Depok. Hakim meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
“Mengadili, satu menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara.Atas vonis tersebut Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun itu. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas.
“Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan,” kata Adam.