Senin, Agustus 29th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Menolak Diberhentikan Secara Tidak Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, 7 Pasal Pelanggaran Etik Sambo

Senin, 29 Agustus 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah Sidang Kode Etik
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah Sidang Kode Etik

Pojokhukum.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan secara tidak terhormat  (PTDH) oleh Komisi Etik Polri.

Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri (KEPP), menganggap Sambo telah terbukti melakukan perbuatan tercela dan menghalangi penegakan hukum.

Dalam Sidang etik yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB lalu, Ferdy Sambo didakwa 7 pasal pelanggaran.

Atas pemberhentian tidak hormat tersebut, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding.

 “Mohon izin sesuai dengan pasal 69 izinkan kami untuk mengajukan banding,” ujar Sambo di sidang KKEP. 

Uraian Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022,

Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Pernyataan Banding disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Terduga Pelanggar melalui Sekretariat KKEP paling lama 3 hari setelah putusan Sidang dibacakan KKEP. 

Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. 

Selanjutnya, Sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar, dalam waktu paling lama 5 hari kerja memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding. 

Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Lalu, Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.  

Pasal 78 dalam beleid ini juga mengatur KKEP Banding paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding, wajib melaksanakan Sidang. Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar (judex juris) Terakhir, KKEP Banding menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang.

Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tujuh Pasal Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo

Tujuh Pasal yang dibacakan Ketua Sidang Komite etik Ferdy Sambo, Komjen Pol Ahmad Dofiri:

1.Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat (1) huruf d Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yaitu 

Bunyi Pasal 13 ayat 1 PP Nomor Tahun 2003:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

2. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Pasal 8 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bunyi Pasal 8 huruf c (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf (f) Parpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bunyi Pasal 10 ayat 1 huruf (f) Parpol Nomor 7 Tahun 2002:

Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.

5. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 Bunyi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 11 ayat 1 huruf (a): 

Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

6. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bunyi Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

Setiap pejabat publik yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab.

7. Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bunyi Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022:

Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak tidak patuh.

Karena perbuatan yang bertentangan dengan pasal-pasal tersebut di atas, perbuatan Ferdy Sambo pun dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga  Sertu Yorhan Lopo meninggal Dengan Luka Tusuk di Dada Sebelah Kiri

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *