Isu Narkoba Menjadi Topik Utama DPR RI Dalam Rapat Kerja Dengan Kapolri
PojokHukum.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca I.P. Pandjaitan Pada saat rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menyinggung tentang peredaran Narkoba di tubuh aparat penegak hukum.
“Saya ingin memberikan catatan Narkoba yang telah disampaikan, pada tahun 2021 7,6 ton sabu yang sudah di tangkap jika digabung dengan yang lain, mencapai 10 ton. ini merupakan prestasi sekaligus kesedihan kita, Menangkap 24.878 ribu tersangka. Tegas Hinca pada saat raker dengan DPR RI Komisi III 16/6/2021
Sebaliknya dua hari lalu saya mencoba mentrase putusan Pengadilan Negeri Medan dengan no perkara 1011, isinya adalah bahwa terdakwa itu terbukti pengguna narkoba 0,09 gram namun dihukum 2 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan Kabareskrim membuat Surat edaran untuk di bawah 1 gram harus mendapatkan rehabilitasi.
Anggaran terbesar yang kita berikan oleh negara di lapas kepada pengguna-pengguna narkoba tinggi sekali, termasuk narapidana yang 24.878 ribu yang sekarang menjadi antri disitu. Berbahaya !!. Karena itu kita menghargai surat edaran ini dan meminta panglima-panglima bapak, direktur narkoba baik di mabes polri, di polda-polda untuk tegas melakukan penegakan soal ini. Lanjut Hinca dalam pemaparan Laporan Kinerja Polri kepada DPR Ri Komisi III.
Selanjutnya Hinca pun menyinggung transparansi kepolisian dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita, pasal nya tidak ada kejelasan barang bukti tersebut. dan Hinca pun memberi catatan khusus pada tubuh Polri dengan keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba, yang terbukti dengan ditangkapnya 8 personel Polri, 1 Aiptu, 7 Bripka di asahan Sumatera Utara.
“Saya ambil contoh, dibongkar 57 kilogram sabu di kabupaten asahan sumatera utara, 75 kilo di tanjung balai. apa yang terjadi ? ada 8 personel polri, 1 berpangkat aiptu 7 berpangkat bripka, dari sat narkoba dan sat polair di tanjung balai yang menjual 6 kilogram sabu yang hasil tangkapan itu. Siap lebih bandar, kita atau mereka?. dikutip pada tayangan Live streaming youtube DPR RI Komisi III 16/6/2021.
Masih dalam pemaparan Hinca, yang kemudian memberikan contoh Polda Sumatera Selatan yang membuat program surat pengakuan dosa, yang mengakui dan menemukan data 11 persen atau 248 anggotanya telah terlibat dalam peredaran narkoba.
Sebelum itu, Koplri dalam laporan rapat kerja (raker) yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan laporan keberhasilannya yang telah mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Timur Tengah – Indonesia dengan barang bukti 1,129 ton di Lapangan Presisi Ditlantas Mapolda Metro Jaya, ia menyebutkan sejumlah capaian pihak kepolisian bersama stakeholder terkait dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba, selama tahun 2021, dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.
“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (16/6/2021).
Menurut dia, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.
“Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Listyo dalam rilisnya.