Selasa, Agustus 3rd, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Boris Tampubolon : Heriyanti anak Akidi Tio tidak perlu ditetapkan menjadi tersangka

Selasa, 3 Agustus 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com – Dua pekan lalu Sumatera Selatan dihebohkan dengan bantuan dari keluarga mendiang Akidi Tio senilai Rp. 2 triliun. Bantuan dana tersebut bertujuan untuk penanggulangan Covid-19. Secara simbolis, bantuan itu diberikan langsung oleh keluarga almarhum Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri

Penyerahan sumbangan Akidi Tio berlangsung di Gedung Promoter Polda Sumatera Selatan dan dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, hingga perwakilan beberapa pemuka agama.

Kapolda menjelaskan bahwa nantinya bantuan tersebut akan ditujukan untuk penanganan Covid-19, termasuk masyarakat terdampak Pandemi.

“Saya hanya makelar kebaikan saja. Terkait alokasi, nanti akan ada ahli-ahli yang lebih paham. Saya hanya membantu untuk menyampaikan seperti dengan gubernur, pangdam, dan stakeholder terkait lainnya,” ujarnya. dalam keterangannya 26/7/2021.

Namun, pada 2 Agustus 2021 Kapolda Sumatera Selatan yang dipimpin langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, menjemput Heriyanti anak sulung dari mendiang Akidi Tio.

Penjemputan tersebut didasarkan pada bantuan senilai Rp.2 Triliun yang ternyata kosong dan diduga fiktif.

Mengenakan batik putih dan dikawal ketat, Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB bersama dengan tim dari direktorat Kriminal Umum.

Setelah Heriyanti tiba, giliran Prof Hardi tiba di Mapolda Sumsel. Prof Hardi dijemput oleh Dir Intelkam Kombes Pol Ratno Kuncoro.

Menurut keterangan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

“Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada”.

Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerahkan simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti, anak Akidi Tio terkait pemberian sumbangan Rp.2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang bermasalah.

“Akan kita kenakan UU Nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. dengan ancaman pidana di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, Senin 2/8/2021.

Pasal 15 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Sementara pasal 16 berbunyi “Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.”

Sementara itu, Boris Tampubolon selaku Managing Partner dari DnT Lawyers tidak sependapat dengan ditetapkannya Heriyanti sebagai tersangka. Ia berpendapat bahwa hukum pidana masih memiliki asas yang dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium).

“Menurut saya, tidaklah tepat kalau anak Alm. Akidi Tio diproses hukum. Sebab yang ia lakukan sebenarnya kan ingin menyumbang, ingin membantu, memberi sejumlah uang. Nah menyumbang atau membantu itu kan sifatnya sukarela, kalau pada akhirnya ternyata tidak jadi membantu atau karena alasan lain, ya itu terserah yang ingin membantu, tidak bisa kita paksakan. ujarnya.

“Biar lah itu menjadi tanggung jawab etika dan moral yang bersangkutan, dan biar lah masyarakat menilai, saya kira sanksi sosial dari masyarakat sudah cukup membuat yang bersangkutan akan merasa sangat menyesal. Tidak perlu pidana – pidana, pidana itu kan asasnya ultimum remedium (upaya terakhir)”. lanjut Boris kepada Pojokhukum.com 2/08/2021.

Baca juga  1.149 Gabungan Personil TNI-Polri Amankan Sidang Tes Swab Habib Rizieq Shihab

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *