Senin, Agustus 30th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

1.149 Gabungan Personil TNI-Polri Amankan Sidang Tes Swab Habib Rizieq Shihab

Senin, 30 Agustus 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com — Pengaman ekstra ketat dilakukan gabungan TNI-Polri dalam sidang putusan banding Habib Rizieq Shihab terkait perkara tes Swab RS Ummi. Sidang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Senin 30 Agustus 2021.

Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan pasukan sebanyak 1.149 dari gabungan TNI-Polri dalam pengamanan sidang putusan banding dengan terdakwa HBRS.

“Kami kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri,” AKP Sam Suharto kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara empat tahun dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Pada putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Justru menolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi  Jakarta Timur, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/08/2021).

Binsar pun menuturkan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat yaitu Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab, Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr.Andi Tatat, dan Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurrahman Alatas. Ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat (27/08/2021). tegas Binsar kepada wartawan.

Baca juga  Nasib Klub Holywings Di Jakarta Kandas, 36 Dari 38 Outlet Se-Indonesia Tutup

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *