Jumat, Mei 14th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Gelapkan Motor Teman Untuk Biaya Berobat anak Hakim Vonis Dua tahun Penjara

Jumat, 14 Mei 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
https://id.pinterest.com/pin/448319337901160333
https://id.pinterest.com/pin/448319337901160333

PojokhukumPengadilan Negeri Sarolangun lewat Putusan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.B/2021/PN Srl menghukum Riko irawan bin sari (24)dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Putusan pemidanaan tersebut di putuskan  dan dibcaakan dalam sidang Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, oleh Mohammad Yuli Setiawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Raymon Haryanto, S.H., dan Yola Nindia Utami, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Riko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan

 “Awalnya pada hari Minggu, tanggal 06 Oktober 2019, sekira pukul 09.00 WIB, pada saat sedang berada di rumah bersama istri dan anak Korban, Riko datang ingin meminjam sepeda motor mau pulang kampung ke Lesung Batu karena anaknya sakit, kemudian pada saat itu Saksi mengatakan kepada Riko  “bawaklah”, sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Saksi kepada Terdakwa Riko

dan setelah menerima kunci kontak sepeda motor tersebut, Riko langsung pergi,Setelah beberapa hari kemudian, karena Riko belum mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, kemudian Saksi menanyakan tetapi Riko selalu menghindar Ucap Amri Hasan”

Riko Menceritakan bersama Saksi harliansyah pergi menggadaikan sepeda motor Korban kepada orang yang tidak Terdakwa kenal sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut kemudian langsung pulang ke Lesung Batu dan membawa anaknya berobat ke Puskesmas Singkut Ungkap Riko Saat Memberikan keterangan dipersidangan.

 

 

Jurnalis : Sepredi

Redaktur : Cahaya Harahap.

 

 

 

Baca juga  Delapan Pasal Karet Yang Termuat Dalam RUU KUHP

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *