Gelapkan Motor Teman Untuk Biaya Berobat anak Hakim Vonis Dua tahun Penjara
Pojokhukum–Pengadilan Negeri Sarolangun lewat Putusan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.B/2021/PN Srl menghukum Riko irawan bin sari (24)dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Putusan pemidanaan tersebut di putuskan dan dibcaakan dalam sidang Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, oleh Mohammad Yuli Setiawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Raymon Haryanto, S.H., dan Yola Nindia Utami, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Riko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan “
“Awalnya pada hari Minggu, tanggal 06 Oktober 2019, sekira pukul 09.00 WIB, pada saat sedang berada di rumah bersama istri dan anak Korban, Riko datang ingin meminjam sepeda motor mau pulang kampung ke Lesung Batu karena anaknya sakit, kemudian pada saat itu Saksi mengatakan kepada Riko “bawaklah”, sambil menyerahkan kunci kontak sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Saksi kepada Terdakwa Riko
dan setelah menerima kunci kontak sepeda motor tersebut, Riko langsung pergi,Setelah beberapa hari kemudian, karena Riko belum mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, kemudian Saksi menanyakan tetapi Riko selalu menghindar Ucap Amri Hasan”
Riko Menceritakan bersama Saksi harliansyah pergi menggadaikan sepeda motor Korban kepada orang yang tidak Terdakwa kenal sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut kemudian langsung pulang ke Lesung Batu dan membawa anaknya berobat ke Puskesmas Singkut Ungkap Riko Saat Memberikan keterangan dipersidangan.
Jurnalis : Sepredi
Redaktur : Cahaya Harahap.