Kamis, Desember 9th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Jaksa : Munarman sudah berbaiat kepada ISIS Pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi

Kamis, 9 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Munarman Eks Sekretaris Fornt Pembela Islam (FPI)

Pojokhukum.com – Sidang lanjutan Munarman telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu ( 8/11/2021) kemarin. Sidang kasus terorisme digelar secara tertutup.

Dalam pembacaan dakwaan, Munarman didakwa telah merencanakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan teror. Munarman pun diduga telah melakukan tindakan pidana yakni merencanakan atau menggerakan orang lain untuk ikut dan melakukan tindak pidana terorisme.

Dakwaan itu berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas Nama terdakwa Munarman.

“Bahwa terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” Ucap jaksa saat membacakan dakwaan pada persidangan yang digelar Rabu 8/11 kemarin.

Selain itu, Jaksa menyebut Munarman sudah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi. 

Jaksa mengatakan pada awalnya ISIS muncul di Suriah pada awal 2014, yang dideklarasikan Abu Bakar Al-Baghdadi. Jaksa mengatakan ISIS mempengaruhi sejumlah kelompok di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

“Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Faksi, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, Rabu (8/12/2021).

Adapun kalimat baiatnya sebagai berikut:

Saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syekh Abu Bakar Al-Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata

Pengacara Munarman, Azis Yanuar, memberi penjelasan terkait dukungan tersebut. Azis mengatakan, dukungan itu diberikan terhadap seruan pemimpin Al Qaeda, Syekh Ayman Al Zhawahiri, yang meminta agar pertikaian di Suriah dihentikan.

“Itu maksudnya dulu seruan Syekh Ayman Al Zhawahiri yang meminta segala faksi yang bertikai untuk bersatu dan menghentikan perselisihannya. Itu yang didukung dahulu,” kata Azis kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 Juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Baca juga  Menolak Diberhentikan Secara Tidak Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, 7 Pasal Pelanggaran Etik Sambo

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *