Sabtu, Januari 21st, 2023

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Jerat Hukum Bagi Peretas, Penyebar Nomor Hp, Foto Dan Bukti Chat

Sabtu, 21 Januari 2023 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
ilustrasi Tindak Pidana Penjara

Pojokhukum.com – Saat ini kita dimudahkan untuk mencari suatu data maupun  informasi, dengan bantuan search engine google kita mampu mendapatkan data dan informasi yang kita kehendaki.

Namun perlu diketahui, setiap data dan informasi yang berkaitan dengan pribadi seseorang akan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak semua orang dapat memanfaatkannya dengan begitu saja. Itulah yang tertulis di Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut UU PDP, data pribadi itu terbagi menjadi dua, yaitu Data pribadi yang bersifat Spesifik dan data pribadi yang bersifat Umum. 

Untuk data pribadi bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agam, status perkawinan, dan Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi sesemanusia.

Sedangkan data yang bersifat spesifik yaitu data tentang kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi dan atau, data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan atas data pribadi pun ditegaskan kembali pada pasal 28 huruf G ayat (1) Undang-undang dasar yaitu “Bahwa setiap manusia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Sehingga, setiap orang yang berusaha mengakses data pribadi milik orang secara melawan hukum menyebarkan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat di Pidana.

Selain itu, penyebarluasan nomor Handphone, bukti chat, atau foto, meski masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat umum, namun dalam penyebarluasannya haruskah seizin dari pemilik data.

Selanjutnya, UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang mengakses, mengumpulkan, data pribadi secara melawan hukum dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik data, dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan jika data tersebut diungkap  dimuka umum, dipidana penjara selama 4 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Tak hanya UU PDP, dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik pun menegaskan, bahwa menyebarluaskan data pribadi sesama manusia tanpa izin akan dipidana selama 10 tahun dan denda Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk diketahui, dikutip dari katadata.id saat ini Indonesia masuk 10 besar negara dengan jumlah kasus kebocoran data terbanyak di internet. Menurut data perusahaan keamanan siber Surf Shark, ada 1,04 juta akun yang mengalami kebocoran data di Tanah Air selama kuartal II 2022, atau melonjak 143% dari kuartal I 2022 (quarter to quarter/qtq). Adapun sejak 2004, terdapat 120,9 juta akun pengguna yang bocor di Tanah Air.

Kejadian itu memposisikan Indonesia di urutan ke 8 dari 10 negara yang tidak aman secara global, dan menjadi nomor wahid se Asia tenggara.

Maka, aktifitas pembobolan, penyebarluasan data pribadi secara melawan hukum akan menjadi delik aduan yang setiap pelakunya akan di jerat.

Baca juga  Memperebutkan Merek Dagang “GoTo”, PT Terbit Financial Technology Gugat Gojek Sebanyak Rp 2,08 Triliun

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *