Jumat, Maret 18th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Arogansi Pemilik Mobil Mercy Yang Menghalangi Ambulance Ketika Membawa Pasien Kritis

Jumat, 18 Maret 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Screenshot Mercedes-Benz penghalang Ambulance Doc. Tiktok @mas.herr

Pojokhukum.com – Viral!!! Mobil Mercedes-Benz putih diduga menghalangi mobil ambulans yang sedang membawa pasien bersalin kritis pada Sabtu 12 Maret 2022 malam di tol Tangerang.

Video yang diunggah pada tanggal 17 Maret 2022 oleh akun tiktok @Mas.herr tersebut berhasil menyita perhatian warganet mencapai 11.7 ribu jumlah share dan 1.1 juta jumlah like.

Sopir ambulans Puskesmas Cisoka, Hildan menerangkan, kejadian bermula saat ia sedang membawa pasien bersalin kritis dengan kondisi cukup parah. 

“Lagi bawa pasien, kondisi pasiennya mulai bengkak. Darahnya tinggi sudah mau kejang gitu, makanya kita buru-buru,” ujar Hildan, Kamis (17/3/2022).

Hildan menceritakan bahwa Mobil ambulan yang dikendarai sudah menghidupkan lampu isyarat ketika akan memasuki tol di kawasan Bitung, Tangerang. Hingga akhirnya ia bertemu dengan mobil Mercy putih. 

Dalam perjalanannya Ambulan mencoba untuk mendahului Mercy Putih berplat B 2873 PBK, namun terlihat dalam video berdurasi 1.04 menit tersebut Mercy enggan memberi jalan.

Dengan kecepatan sama sama tinggi, mobil Mercy putih pun merubah lajur kanan ke kiri secara mendadak. Pada saat bersamaan ambulans pun ingin mendahului Mercedes-Benz E 250 Coupe tahun 2013 tersebut. Alhasil gesekan antar body mobil pun tak terelakan.

Dalam Video dashboard mobil ambilan terlihat mercy mengalami kerusakan pada spion sebelah kiri. 

Tak terima dengan kerusakan mobilnya dan ingin meminta pertanggung jawaban, pemilik Mercy pun membuntuti ambulans sampai ke Puskesmas Cisoka, Tigaraksa Tangerang. 

Dari informasi yang beredar luas, kabarnya sopir ambulans dan pengendara Mercy putih itu sama-sama saling melapor ke Polres Tangerang. Tidak dijelaskan juga jenis laporan yang dibuat oleh masing-masing pengendara tersebut. Dalam tangkapan layar aplikasi pesan singkat itu tertulis keduanya menunggu surat panggilan dari kepolisian.

Untuk diketahui, bahwasannya Undang-undang telah mengatur tentang kendaraan siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan. 

Pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ambulans masuk sebagai kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib diberi jalan.

Hal itu tertuang dalam pasal 134 huruf B UU No 22 Tahun 2009 yaitu :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sehingga patutnya para pengendara umum dapat menurunkan egonya untuk memberikan prioritas bagi kendaraan yang telah diberi prioritas jalan oleh undang-undang.

 

Baca juga  19 Kali Tidak dapat menghadirkan Terdakwa ,Berkas Jaksa Dikembalikan Hakim

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *