Hakim Pengadilan Negeri Batam Kembali Menangkan Kepolisian sektor Nongsa
POJOKHUKUM-Batam ,Permohonan Turut Lumban Toruan (41) dalam upaya Praperadilan terhadap Termohon kepala Kepolisian sektor nongsa Kota Batam di Pengadilan Negeri Batam kembali Kandas
Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN Btm yang memenangkan kepala Kepolisian sektor nongsa Kota Batam
Adapun pertimbangan Hakim David P. Sitorus, S.H., M.H karena berkas perkara atas nama Tersangka Turut Lumban Toruan/Pemohon saat ini sudah pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Batam bukan lagi pada tahan penyidikan serta Pemohon telah pernah mengajukan Praperadilan terhadap Termohon dengan alasan yang sama, maka permohonan Praperadilan dari Pemohon harus ditolak yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum 29 /07/2021 tanpa kehadiran Pemohon.
Mengadili Menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, Membebankan biaya perkara keypad Pemohon sejumlah Nihil ucap David P. Sitorus, S.H., M.H