Sabtu, Juli 31st, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Hakim Pengadilan Negeri Batam Kembali Menangkan Kepolisian sektor Nongsa

Sabtu, 31 Juli 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi

POJOKHUKUM-Batam ,Permohonan  Turut Lumban Toruan  (41) dalam upaya Praperadilan terhadap Termohon kepala Kepolisian sektor nongsa Kota Batam di Pengadilan Negeri Batam kembali  Kandas

Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan Nomor 11/Pid.Pra/2021/PN Btm yang memenangkan kepala Kepolisian sektor nongsa Kota Batam

Adapun pertimbangan Hakim David P. Sitorus, S.H., M.H  karena berkas perkara atas nama Tersangka Turut Lumban Toruan/Pemohon saat ini sudah pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Batam bukan lagi pada tahan penyidikan serta Pemohon telah pernah mengajukan Praperadilan terhadap Termohon dengan alasan yang sama, maka permohonan Praperadilan dari Pemohon harus ditolak yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum 29 /07/2021 tanpa kehadiran Pemohon.

Mengadili Menyatakan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak, Membebankan biaya perkara keypad Pemohon sejumlah Nihil ucap David P. Sitorus, S.H., M.H

Baca juga  Ribuan Data KTP Bocor, Home Credit Indonesia Merugi Miliaran Rupiah

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *