Memperebutkan Merek Dagang “GoTo”, PT Terbit Financial Technology Gugat Gojek Sebanyak Rp 2,08 Triliun
Pojokhukum.com – Dua unicorn raksasa resmi bergabung di bawah naungan Grup GoTo. GoTo merupakan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia). Merek dagang tersebut resmi dipakai pada Mei 2021 lalu.
Atas merek dagang tersebutlah PT. Terbit Financial Technology melalui kuasa hukumnya Mochammad Fatoni mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 November 2021.
Gugatan resmi terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia milik tergugat sama dengan GOTO yang dimilik perusahaan penggugat.
“Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat,” ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya seperti dikutip Pojokhukum.com, pada Rabu (10/11).
Dalam petitumnya, PT Terbit Financial Technology selaku penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “GOTO” beserta segala variasinya.
Selain itu, penggugat melalui petitumnya juga menyebut bahwa merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.
“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkap mereka lebih lanjut.
PT Terbit Financial Technology pun meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada mereka.
Selain itu, Gojek dan Tokopedia pun diminta membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 250 miliar rupiah kepada PT Terbit Financial Technology.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran merek GOTO dan segala variasinya oleh tergugat (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad yang tidak baik dan meminta hakim pengadilan untuk menolak pendaftaran merek ‘GOTO’ dan variasinya.
Seperti diketahui, GoTo merupakan merek dagang hasil dari gabungan Gojek dan Tokopedia yang resmi terdaftar pada 5 Maret 2021 dan masa perlindungan merek berlaku hingga 5 maret 2031.
Sementara, merek GOTO merupakan merek dagang milik PT Terbit Financial Technology yang berhasil didaftarkan pada 10 Maret 2020 dan berlaku hingga 2030 mendatang.
Sementara itu, menurut Alfons Loemau, kuasa hukum Terbit Financial Technology menyatakan bahwa kliennya merasa mengantongi Hak paten atas merek GOTO. Sehingga kliennya juga merasa dirugikan atas penggunaan merek GoTo yang dilakukan oleh Gojek dan Tokopedia.
Dia mengungkapkan hak paten kliennya itu sudah tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian hukum dan HAM.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” kata Alfons , Selasa (9/11).
Lebih jauh, ia menyebut merek GOTO milik kliennya juga telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yakni kelas 42. Atas dasar ini, maka dua unicorn tersebut diduga telah melakukan pelanggaran hak atas merek.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” lanjutnya kepada awak media.