Sabtu, Januari 22nd, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Resmi!!! Ibu Kota Negara Indonesia Yang Baru Bernama “NUSANTARA”

Sabtu, 22 Januari 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Letak Ibu Kota Baru Indonesia Bernama Nusantara, Ini Detail Lokasinya — Istana Negara di Ibu Kota Baru (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)

Pojokhukum.com – Pemindahan Ibu Kota Negara Baru dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah disahkan. Kelak Ibu Kota Negara Baru akan menyandang nama “NUSANTARA”.

Nama Nusantara disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, sebagai perwakilan pemerintah di rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN.

“Saya baru mendapatkan konfirmasi dan perintah langsung dari Bapak Presiden yaitu pada hari Jumat. Jadi sekarang hari Senin, hari Jumat lalu, dan beliau mengatakan ibu kota negara ini namanya Nusantara,” jelas Suharso pada rapat panja di gedung DPR RI, Senin (17/1/2022).

Selain itu, Suharso menyampaikan pemilihan nama Nusantara sebab nama Nusantara telah dikenal sejak lama dan ikonik di dunia Internasional

“Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu, dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain nama ibu kota negara yang berubah, sistem pemerintahannya pun akan berganti menggunakan konsep otorita atau daerah khusus yang akan dipimpin oleh kepala otorita yang berkedudukan setingkat menteri. Selain itu, pemerintah daerah khusus ibu kota negara tidak akan memiliki dewan perwakilan daerah kekhususan. 

“Gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak juga disebut gubernur dan juga tidak dipilih. Kemudian menjalankan otonomi seluas-luasnya, tetapi terbatas dan seterusnya,” Kata Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dalam rapat Pansus IKN DPR dengan pemerintah dan DPD, Kamis (13/1/2022). 

Namun, dalam penetapan dan pengesahan pemindahan Ibu kota negara yang telah disahkan oleh oleh Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022, selasa 18 Januari 2022 lalu, mendapat penolakan dari Fraksi PKS.

Fraksi PKS Hamid Noor Yasin beranggapan pemindahan ibu kota negara akan kian membebani keuangan negara, sedangkan saat in Indonesia masih berjuang mengatasi pandemi Covid.

“Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah,” ujar Hamid. 

Hamid pun menyinggung utang negara yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pemindahan ibu kota. Utang pemerintah sebesar Rp 6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 % produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp 466 triliun.

“Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi,” lanjut Hamid

Selain itu, pembahasan RUU IKN terkesan dikejar-kejar, belum mendalam dan belum komprehensif.

“Ditanya drafnya ketika itu belum mendapatkan hasil pembahasan RUU IKN tersebut. Sehingga kami berpandangan RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil dan materiil mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat, terburu-buru, hingga banyak substansi yang belum dibahas.”

Sedangkan menurut Presiden Joko Widodo, bahwa Proyek pembangunan Ibu Kota Negara Baru memerlukan anggaran senilai Rp 501 triliun.

“Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dollar AS (sekitar Rp 501 triliun),” kata Jokowi, Kamis (04/11/2021).

Terkait proyek ini, kata Jokowi, pemerintah bakal melakukan penawaran kerjasama investasi dengan berbagai pihak.

Dikutip dari laman resmi IKN, skema pembiayaan proyek ini diutamakan melalui sistem KPBU yakni Rp 252,5 triliun (54,2 persen) serta investasi swasta dan BUMN/D (secara langsung) sebesar Rp 123,2 triliun (26,4 persen) dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik. 

Di luar itu, pembiayaan pembangunan IKN akan ditanggung APBN.

Baca juga  Regulasi Penggunaan Gas Air Mata Senjata Kimia Penghalau Massa Dalam Pertandingan Sepak Bola

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *