Kamis, Maret 4th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

KEJATI KALBAR MENAHAN 5 TERSANGKA KORUPSI KELAPA SAWIT DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII

Kamis, 4 Maret 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Sumber Gambar : Dok. Kejari Kalimantan Barat

Pontianak –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi penanaman kelapa sawit pada PT. Perkebunan Nusantara XIII di kebun Inti Kembayan, Kabupaten Sanggau 2012-2014.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Masyudi dalam Press Release  menyebutkan, Kelima tersangka diduga melakukan tindak Pidana Korupsi dengan cara menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa “Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung” tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan tidak sesuai realisasi sebenarnya serta melakukan penutupan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Penutupan pekerjaan tanggal 31 Desember  2012 yang dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%), Namun pada kenyataannya pekerjaan penanaman tersebut belum seutuhnya selesai dikerjakan yakni kurang 300,70501 ha sedangkan yang sudah ditanam hanya 849,29 ha.

Kelima tersangka tersebut ialah : SDS (Ir. S. DERINCEN HASUGIAN) eks General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII. FH (FRANSISKUS HERIANTO, SH) Karyawan BUMN PTPN XIII. HL (HERKULANUS LIDIN) Direktur CV SIDI-SIDI. AB (ANTONIA BUNSU) ibu rumah tangga. Dan MS (MARKUS SUHARJO) karyawan BUMN.

Akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar  Rp. 854.040.325,04  dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp. 1.461.333.777.  Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor : 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

Baca juga  Waduh ,Kabar hoax kini modus operandi menghambat Kinerja Jaksa.

Saat ini para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyudi pun menambahkan bahwa Tujuan dari penegakan hukum yang tegas adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum, dan diharapkan investor semakin percaya dan mau berinvestasi di negara ini. Sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik dan masyarakat semakin percaya.

 

 


Oleh : Cahayaharahap | 04 March 2021 | 06:37:31

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *