Selasa, Januari 11th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Holywings Buka Di Bogor, Bima Arya: Kota Bogor Tidak Menerima Tempat Hiburan Menyajikan Minuman Beralkohol terlebih ada Disc Jockey

Selasa, 11 Januari 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Tampak depan Club Malam Holywing ketika pergantian tahun 2021-2022

Pojokhukum.com – Walikota Kota Bogor Bima Arya, Melarang Holywings buka di Kota Bogor jika konsepnya sama seperti Kota-kota yang lain. ia mempertegas bahwa Pemerintah Kota Bogor Melarang ada tempat makan dan hiburan yang menyajikan minuman beralkohol dan ada Disk Jockey (DJ).

Diketahui bahwa Holywings akan membuka bisnis Cafe dan Barnya di Kota Bogor, lokasinya berada di Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Bogor Timur. 

Menurut Bima, Pemkot Bogor tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi di wilayahnya jika mengusung konsep yang sama dengan Holywings di sejumlah kota lain, yaitu menyajikan minuman beralkohol berkadar lebih dari lima persen, dan memiliki Disk Jockey (DJ).

Sebelumnya, pihak Holywings telah mengantongi izin untuk mendirikan bangunan (IMB), serta izin kafe dan restoran secara umum. Sedangkan untuk izin  minuman alkohol dan aktivitas Disc Jockey (DJ) Pemkot Kota Bogor tidak akan memberikan izin.

“IMB (izin mendirikan bangunan) memang sudah dikeluarkan untuk operasi kafe dan restoran, umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual minuman alkohol, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti kota lain, kami tidak akan izinkan,” Ungkap Bima

Bima pun menyampaikan bahwa bisnis Holywings di Kota Bogor tetap bakal berkembang, meski tidak menjual minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen. 

“Silahkan disesuaikan konsepnya, ini daerah strategis untuk bisnis dan kuliner, ini daerah premium,” lanjutnya.

Kota Bogor yang dipimpinnya merupakan kota yang terbuka dan ramah untuk investasi. Hanya saja, investasi yang berjalan harus sesuai dengan karakter serta visi Kota Bogor, yaitu kota ramah keluarga dan religius. ungkap Bima kepada awak media.

Karena itu, apabila Holywings dibuka di Kota Bogor, dan konsepnya sama seperti konsep yang ada di kota-kota lain, maka pihaknya tidak akan mengizinkan Holywings beroperasi di Kota Bogor. “Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor. Tidak sejalan juga dengan karakter Kota Bogor.

“Tetapi untuk menjual miras, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras, ya silakan ke kota sebelah, kota tetangga. Tidak di Kota Bogor,” tegasnya.

Sementara itu, Club yang akan di bangun di Kota Bogor telah masuk ke tahap penyelesaian, atau mencapai 90 persen pengerjaan. Bima pun menyampaikan tidak bermain-main akan hal ini, jika bisnis tidak sesuai dengan konsep Kota Bogor maka izin tidak akan diterbitkan.

“Nggak ada urusan soal siapa di belakang apa. Ini adalah persoalan menegakkan aturan. Dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor,” tutupnya.

 

Baca juga  Dua Tim audit Khusus PT. PLN (Persero) jadi saksi Perkara Dugaan Pidana korupsi

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *