Sabtu, September 24th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

KPK Ungkap Praktek Suap Menyuap Di Lingkungan Mahkamah Agung

Sabtu, 24 September 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi Yosep Parera tersangka suap Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati
Ilustrasi Yosep Parera tersangka suap Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati

Pojokhukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah penegak hukum dalam upaya suap menyuap dilingkungan Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya KPK menyesali adanya penangkapan dan praktek suap menyuap yang melibatkan lembaga peradilan. Hal itu disampaikan wakil ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media.

“ KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi dilembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ungkap Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis(22/9/2022).

Selanjutnya, dikutip dari MNC Portal Indonesia pada Jumat (23/9) lalu, melalui jurubicaranya Mahkamah Agung (MA) menyampaikan  bahwa institusinya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlebih terkait penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, satu Hakim Yudisial, dan ke empat pegawai MA yang ditangkap.

“Itu akan memenuhi panggilan, akan datang ke KPK. Jadi MA menyerahkan kepada mekanisme proses hukum,” sampainya kepada MNC Portal Indonesia, dikutipPojokhukum.com Jumat (23/9/2022).

Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 tersangka terkait praktik suap  menyuap dilingkungan Mahkamah Agung. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua Hakim dan empat pegawai MA.

Untuk diketahui, hakim agung Sudrajad Dimyati dipilih DPR menjadi hakim agung pada September 2014. Di hari yang sama, dipilih juga Amran Suadi, Purwosusilo, dan Is Sudaryono. Hakim agung Sudrajad Dimyati lalu menempati chamber/kamar perdata yang khusus mengadili perkara-perkara perdata.

Berikut daftar 10 tersangka kasus praktek suap menyuap dilingkungan Mahkamah Agung :

Sebagai Penerima:

  1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  5. Redi, PNS Mahkamah Agung
  6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

  1. Yosep Parera, Pengacara
  2. Eko Suparno, Pengacara
  3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
  4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Baca juga  SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

Dalam jumpa pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aliran uang suap itu.

“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” tegas  Firli Jumat (23/9/22).

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas kejadian ini tentunya menjadi noda hitam dilingkungan peradilan yang seharusnya menegakan hukum.

Sebelumnya, KPK pun pernah melakukan OTT terhadap Parialis Akbar selaku Hakim Konstitusidan Akil Mochtar yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Akil Kochtar terkena OTT KPK dalam kasus suap menyuap dan gratifikasi terkait penanganan belasan snegketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan Patrialis Akbar menjadi tersangka suap menyuap Judicial Review di MK.

Selain itu KPK pernah menjerat Mantan Sekretaris  Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi pada saat itu menerima suap sejumlah Rp 45,726 Miliar dari Direktur Utama PR Multicom Indrajaya terminal (MIT).

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *