Jumat, Juni 18th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Jika Hewan Piaraan Merugikan Tetangga

Jumat, 18 Juni 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Doc.PojokHukum.com

Pojokhukum.com – Lia Pratiwi (42)  harus menelan pil pahit setelah melihat anak kandungnya meninggal diterkam anjing Pitbul milik tetangganya.

Reza Aulia bocah 10 tahun warga Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumut, tewas setelah berjuang melawan rabies akibat digigit anjing milik tetangga, Kamis (10/6).

Awal kejadian ketika MR hendak pergi ke warung yang tak jauh dari rumahnya. Pada saat itu MR melewati rumah pemilik anjing bermarga Simanjuntak. Pada saat melewati rumah tetangganya bermarga Simanjuntak, Tak disangka, ternyata anjingnya berjenis Pitbull tersebut tidak dirantai, dan langsung  keluar pagar dan menggigit MR di bagian Paha.

Seperti keterangan kuasa Hukum korban Oki Adriansyah “Waktu itu pemilik anjing beli air galon, datanglah tukang air, pagarnya terbuka. Kebetulan almarhum lewat dari rumah itu. Ternyata anjingnya keluar dan langsung menggigit paha almarhum,” Dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/6)

Selanjutnya, Keluarga MR yang berniat baik untuk melakukan mediasi, namun ditolak dan menantang untuk membawa ke jalur hukum.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi hewan piaraan memakan korban, 

Pada tanggal 17 Mei 2020 Sejumlah warga di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya Bali Digigit anjing yang mengamuk. Sedikitnya ada 7 warga yang menjadi korban gigitan anjing rabies tersebut.

Selain itu, Pada 30 Agustus 2019 Sparta anjing berjenis Belgian Malinois milik presenter televisi  Bimo Aryo menerkam ART-nya Hingga tewas.

Di kutip dari Republika.com Tri Aktariyani Peneliti Bidang Hukum Kesehatan UGM, mengingatkan agar setiap masyarakat yang memiliki hewan piaraan wajib menjaga piaraannya itu dengan baik. Sebab, kesalahan dalam pemeliharaan yang mengakibatkan korban, akan dituntut secara hukum.

 

Ancaman Hukum Untuk Pemilik Hewan

Seorang pemilik hewan hendaknya menjaga dan mengawasi hewan piaraannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.  Meskipun jinak hewan tersebut bisa saja sewaktu-waktu merugikan orang lain. 

Dalam Kitap Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1368 menjelaskan bahwa : 

“Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.

Pada pasal 1368 menjelaskan bahwa tanggung jawab hukum dari hewan piaraan tersebut melekat pada sang tuannya. Sudah pasti jika dikemudian hari terjadi hal diluar pengawasannya dan hewan piaraan tersebut merugikan orang lain, maka pemilik dianggap lalai dan wajib mengganti kerugian yang diakibatkannya.

Kewajiban mengganti kerugian tersebut dijelaskan dalam pasal 1365 Kitap Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) .

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Selain itu pada pasal 1366 Kitap Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan bahwa :

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.

Penggunaan pasal tersebut dapat digunakan  jika kita merasa dirugikan, barulah gugatan dapat diajukan. langkah lain jika hewan piaraan merugikan kita adalah dengan mediasi atau secara kekeluargaan.

Selain tanggung jawab secara Perdata atas kerugian yang ditimbulkan hewan piaraan, Pidana pun turut mengatur hal yang serupa.

Didalam Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

  • Barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
  • Barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
  • Barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
  • Barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Apabila kita telaah dari pasal 490 KUHP diatas, penggunaan pasal ini dapat digunakan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain dalam bentuk serangan yang dilakukan oleh hewan peliharaan.

Baca juga  Bripka Irfan Setiawan Polisi Yang Menjadi Dalang Kejahatan Di Pecat Secara Tidak Hormat

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *