Rabu, Maret 16th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Praktisi Hukum dan Pakar TPPU Pahrur Dalimunthe : Sebaiknya Penerima Sumbangan Dari Doni Salmanan Melapor Agar Terlepas Sanksi Pidana

Rabu, 16 Maret 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Managing Partner at DNT Lawyers

Pojokhukum.com – Doni Salmanan Crazy Rich Bandung juga Youtuber, telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022. Doni diduga telah melakukan penipuan investasi trading binary option melalui Quotex.

Dari keuntungan tradingnya, Doni berhasil membeli mobil Porsche 911 Carrera S berwarna biru milik influencer dan youtuber Arief Muhammad seharga Rp 4 miliar,  juga menyumbang uang dollar di acara pernikahan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. hingga membeli racikan minuman milik Rizky Febian senilai Rp 400 juta. 

Selain itu, Doni Salmanan pun kembali viral setelah melakukan Donasi kepada YouTuber Reza Oktovian alias Reza Arap senilai Rp 1 Miliar. hal itu dilakukan Doni pada saat Reza melakukan live streaming game Ragnarok X.

Tak hanya itu, melalui chanel youtubenya, Doni Salmanan kerap membagikan uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah kepada masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Terkait hal tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kepada siapapun termasuk selebriti, yang merasa menerima uang dari Doni Salmanan agar melapor ke polisi dan uang dikembalikan. Mereka yang tercatat sudah pernah menerima adalah Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar, Fuji, Fadly Faisal, Alffy Rev, Deddy Corbuzier, dan Lord Adi.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun menyampaikan, akan melacak aliran dana. Baik seluruh dana yang diberikan untuk keluarga hingga pihak lain dan bersumber dari tindak pidana. Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Kamis (10/3/2022).

Senada dengan itu, dikutip dari Polri TV pada 14 Maret 2022, Praktisi Hukum dan Pakar TPPU Pahrur Dalimunthe menyatakan bahwa, seharusnya orang yang menerima, menikmati, seperti dalam beberapa cara memberikan Saweran Rp 1 Miliar, itu sebaiknya dikembalikan, karena kalau di kembalikan pelapor akan dilindungi dari TPPU. 

Akan tetapi jika tidak melapor dan diam, maka dalam perkembangan kasus kelak, diduga mereka mengetahui tindak pidana maka mereka dapat juga dijerat pasal 5 UU TPPU dengan sanksi hukuman paling lama 5 tahun. Jadi bagi yang merasa menerima segeralah melapor dan sampaikan, karena kalau tidak kasus lanjut nanti yang menerima, menikmati, dapat titipan dapat di pidana pencucian uang. pungkasnya.

Pahrur Dalimunthe menjelaskan bahwa, Dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci tentang nominalnya, yang diminta hanya melapor. Ketika dia diminta untuk melapor artinya itikad buruk, itikad jahat dia untuk menikmati harta itu tidak ada. Sebaiknya berapa pun yang ada itu segera dilaporkan kepada polisi. Kalau bisa nilai seluruh dilaporkan, kalau tidak cukup lagi, dan sudah digunakan maka laporkan dan kembalikan sebisa mungkin.

Untuk diketahui bahwasannya pelapor dilindungi oleh pasal 5 ayat 2 UU TPPU, sehingga pelapor dapat terlindungi dari jerat TPPU. justru jika mereka dia dan penyidik mengetahui ada aliran dana kesana maka akan repot. tutupnya.

Selanjutnya, harta Doni Salmanan yang berhasil disita penyidik Mabes Polri mencapai Rp 70 Miliar, terdiri dari dua rumah hampir Rp 20 miliar, dan kendaraan berbagai jenis dan merek dari mulai mobil mewah Porsche hingga sepeda motor gede (Moge) antara lain Ducati kurang lebih Rp 50 miliar. Hal itu pun dibenarkan Ikbar Firdaus Pengacara dan penasehat hukum dari tersangka Doni Salmanan.

Aset Doni Salmanan yang disita itu diduga hasil penipuan investasi trading binary option melalui Quotex.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 , 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Baca juga  Jaksa Jakarta Lakukan Pengawasan Bansos Dan gerakan Semangat 45

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *