Rabu, November 3rd, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Dua Menteri Diduga Bermain Mata Dengan Pengusaha Demi Meraup Untung Dari Bencana Covid-19

Rabu, 3 November 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, diduga mengambil keuntungan dalam Penanganan Covid-19 dan penerapan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Antigen, dengan  PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Dalam laman Facebook Agustinus Edy Kristianto Mantan DIrektur Publikasi dan pendidikan publik yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI), menyebutkan bahwa Luhut  Binsar Panjaitan dan Erick Thohir terafiliasi dengan bisnis tes Covid-19 dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Antigen.

Edy menuturkan bahwasannya PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) lahir dari PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sebagian kecil sahamnya dimiliki oleh Luhut.

Selain itu, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) juga dilahirkan oleh PT Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO), 6,18 persen sahamnya dimiliki Boy Thohir yang tak lain adalah saudara dari Erick Thohir.

Majalah Tempo pada edisi 1 November 2021 lalu menulis, bahwa terdapat dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan yaitu, PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang mengoperasikan GSI Lab.

Fokus dari PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) adalah menyediakan jasa layanan tes PCR dan  Swab seperti Swab Sameday seharga Rp275.000, PCR Swab 24 Jam Rp275.000, Swab Antigen Rp95.000, PCR Kumur Rp495.000, dan S-RBD Quantitative Antibody Rp249.000.

Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang berdiri April 2020 merupakan bentuk Solidaritas sosial untuk membantu menyediakan tes Covid-19. Jodi pun menyampaikan bahwa tidak ada pembagian keuntungan kepada pemegang saham.

“Partisipasi Pak Luhut untuk membantu penanganan pada awal pandemi,” katanya.

Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Menko Marves, menyampaikan saham Luhut di PT. Toba Bara Sejahtera sudah tinggal di bawah 10 persen. Meski PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra tercatat sebagai pemilik saham GSI, namun Luhut sudah bukan lagi pemilik saham mayoritas di PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bara Sejahtera sehingga tidak memiliki kontrol  mayoritas di Toba Bara Sejahtera.

“Di bawah 10 persen, jadi Pak Luhut tidak memiliki kontrol mayoritas di TBS,” ungkap Jodi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/11).

Menurut penuturan Jodi ada 9 pemegang saham dalam perusahaan yang diniatkan mengatasi masalah keterbatasan tes saat masa awal-awal pandemi.

Kesembilan pemegang saham GSI yang dimaksud Jodi adalah Yayasan Indika untuk Indonesia (932 lembar saham), Yayasan Adaro Bangun Negeri (485 lembar), Yayasan Northstar Bhakti Persada (242 lembar), PT Anarya Kreasi Nusantara (242 lembar), PT Modal Ventura YCAB (242 lembar), PT Perdana Multi Kasih (242 lembar), PT Toba Bumi Energi (242 lembar), PT Toba Sejahtra (242 lembar), dan PT Kartika Bina Medikatama (100 lembar).

Yayasan Indika untuk Indonesia berkaitan dengan PT Indika Energy Tbk yang dimiliki oleh Agus Lasmono, anak konglomerat Sudwikatmono. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, merupakan Direktur Utama Indika Energy. Arsjad tercatat memiliki 0,02 persen saham Indika Energy.

Sedangkan Yayasan Northstar Bhakti Persada memiliki kaitan dengan Northstar Group yang didirikan oleh Patrick Walujo dan Glenn Sugita. Patrick merupakan pemegang saham sejumlah perusahaan, mulai dari Gojek-Tokopedia (GoTo) hingga Bank Jago.

Lalu Yayasan Adaro Bangun Negeri terkait dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang dipimpin oleh Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menteri BUMN Erick Thohir. Selain Boy Thohir, Adaro juga dimiliki oleh Theodore Permadi Rachmat, Edwin Soeryadjaya, hingga Arini Subianto

Baca juga  JAKSA GADUNGAN MENGINAP SELAMA 2 BULAN DI HOTEL BERSAMA SATU KELUARGA, ENGGAN MEMBAYAR TAGIHAN YANG MENCAPAI RP.42 JUTA

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *