Selasa, Mei 4th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

NA : PENGIRIM TAKJIL BERSIANIDA YOGYAKARTA TERANCAM HUKUMAN MATI

Selasa, 4 Mei 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com –  Nani Apriliani Nurjaman (26) merupakan wanita pengirim paket sate bercampur Kalium Sianida (KCN) menewaskan anak kedua dari kurir ojek online.

Hal tersebut bermula saat  Nani Apriliani Nurjaman (26) mengirimkan paket takjil yang sudah dicampur dengan Kalium Sianida (KCN) menggunakan Jasa kurir ojek online bernama Bandiman yang ia pesan secara offline dengan target Tomy mantan kekasih pelaku yang tidak jadi menikahinya.

“Bahwa paket tersebut semula ditargetkan kepada Tomy yang merupakan anggota kepolisian dan juga mantan kekasih pelaku. NA sengaja mengirimkan paket takjil beracun untuk memberi pelajaran terhadap Tomy yang sudah berdusta untuk menikahinya”. ujar Kombes Burkan  Rudy Satria Dirreskrumum Polda DIY.

Bandiman menerima upah 30.000 untuk jasa kirimnya. Iapun langsung mengirimkan takjil ke alamat yang dituju, namun Tomy yang merupakan target utama sedang berada di luar kota dan meminta agar paket tersebut diserahkan kepada istrinya yang berada di rumah. Tapi istrinya enggan menerima sebab tidak mengenal pengirim paket yang mengatasnamakan Pak Hamid. Lantas pemilik rumah menyerahkan paket tersebut untuk dibawa pulang oleh Bandingan yang mengantar paket.

Sayangnya Bandiman yang tidak mengetahui isi paketan tersebut membawa pulang dan dijadikan hidangan berbuka puasa.

Setelah memakan sate yang bercampur bumbu sianida Naba anak kedua dari pasangan Bandiman langsung merasakan pahit di tenggorokan dan mual. Naba sempat meminum air beberapa teguk untuk membantu melarutkan rasa pahit sate yang ia rasakan. Sehabis itu dia muntah di dapur dan langsung tergeletak dengan mulut mengeluarkan busa yang mengakibatkan nyawa Naba tidak tertolong dan menghembuskan nafasnya di rumah sakit.

Sebelumnya, Naba Faiz Prasetya, 10, bocah kelas IV SD Muhammadiyah Karangkajen IV anak kedua dari Bandiman kurir ojek online yang meninggal dunia setelah menyantap sebungkus sate yang diduga beracun. 

Selanjutnya, Polisi berhasil mengamankan NA pada Senin 3/5/2021 setelah 4 hari buron. NA merupakan warga Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Yogyakarta.

Meski NA kini telah berhasil diamankan, rupanya polisi mengungkap tersangka baru berinisial R dari kasus tersebut.

R merupakan rekan NA yang memberikan ide untuk mengirim paket takjil sate yang sudah bertabur Racun Kalium Sianida (KCN).

Keduanya berteman dekat sampai NA kerap bercerita pada R tentang permasalahannya, termasuk masalah sakit hatinya pada Tomy. R kemudian memberi saran NA untuk mengirim makanan yang sudah diracun pada Tommy melalui ojek online.

Atas dasar perbuatannya maka NA dikenakan Pasal 340 tentang rencana berencana. Dengan ancaman pidana, atau penjara ancaman hidup atau penjara paling lama 20 tahun. atau Hukuman mati.

Baca juga  TNI AU : Tanggapan Panglima Atas Viralnya Dua Anggota POM AU menginjak kepala warga papua

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *