ANAK KELAS 6 SD TOP UP GAME ONLINE 800 RIBU ORANG TUA MEMARAHI KASIR INDOMARET, BAGAIMANA HUKUMNYA?…
Pojokhukum.com – Beredar video marah-marah seorang pria yang di duga orang tua dari anak kelas 6 SD yang telah membeli voucer game online senilai 800 ribu. Pria tersebut membentak dan memarahi kasir indomaret yang melayani anaknya untuk top up game online di Indomaret Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Awalnya, Azhar Efendi pria yang mendatangi kasir indomaret tersebut ingin mempertanyakan kebijakan dari indomaret terkait anaknya yang masih kelas 6 SD diperbolehkan untuk bertransaksi voucer game online senilai 800 ribu rupiah.
“Ada tertulis peraturan Indomaret bahwasanya anak di bawah umur beli game online 800 ribu diperbolehkan? Ada peraturan tertulisnya? Bisa saya lihat?” ujar Azhar Efendi dengan nada keras dalam Video tersebut.
“Peraturan tertulis nggak ada. Tapi kan tugas kami melayani,” jawab kasir Indomaret.
Azhar Efendi lantas terus mencecar sang pegawai Indomaret. “Ada nggak batasannya usia anak beli membeli voucher game online?” tanya pria itu.
“Ya kami nggak ada batasannya,” tegas pegawai Indomaret.
“Oke nggak ada batasannya. Berarti ini beli game online Rp 800 ribu di Indomaret Simpang Mayang, Perdagangan II Sebrang. Hah. Anak di bawah umur,” timpal Azhar Efendi.
Ibu dari anak tersebut pun menyayangkan tindakan kasir indomaret yang tidak berusaha untuk mencegah dan mempertanyakan uang tersebut.
Setelah pihak indomaret mengetahui atas kejadian tersebut maka kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Dan pihak indomaret akan membantu menghubungkan customer tersebut kepada pihak penyedia layanan game online tersebut.
Atas kejadian tersebut maka kita dapat melihat sejauh mana pandangan hukum dapat menjelaskan nya.
Hubungan hukum Kasir atau Pramuniaga yang bekerja atas nama perusahaan.
Menurut Kamus besar bahasa indonesia Kasir merupakan pemegang kas (uang), atau orang yang bertugas menerima dan membayarkan uang tersebut. Selain itu kasir merupakan orang yang wakil perusahaan dagang atau toko dalam bertransaksi kepada konsumen.
Transaksi yang dilakukan kasir merupakan transaksi jual beli atas barang tertentu, tergantung dimana kasir bekerja. Perusahaan obat, bahan pokok atau perabot rumah tangga. Dan dalam praktek jual beli Tidak ada aturan baku yang mengkhususkan kasir melayani atau tidak melayani konsumen tertentu.
Peraturan Jual beli di terangkan di buku ke III KUHPerdata tentang perikatan. Dalam pasal Pasal 1457 KUHPerdata menjelaskan, jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Selanjutnya, untuk syarat sahnya perjanjian disebutkan dalam pasal 1230 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menyebutkan bahwa:
Untuk dianggap sah suatu persetujuan jual beli maka para pihak yang mengikat dirinya wajib memenuhi syarat sah persetujuan jual beli yakni:
- Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu; dan
- Suatu sebab yang tidak dilarang.
Sudah jelas bahwasannya untuk sahnya suatu jual beli maka harus memenuhi 4 syarat dalam pasal 1230 KUHPerdata, salah satunya adalah Kecakapan. Makna cakap hukum ialah usia seseorang itu haruslah dianggap dewasa. Dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen tidak dijelaskan mengenai usia dewasa konsumen, tapi makna usia dewasa bisa dilihat dari adanya Batasan umur yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam dalam kandungan dapat dikatakan statusnya sebagai seorang anak.
Jika kita tautkan dengan contoh kasus di atas, tindakan Azhar Efendi selaku orang tua dari anak tersebut memarahi kasir tidak salah seutuhnya, Namun perlu kita ketahui bersama bahwasannya tindakan kasir yang telah melayani orang yang belum cakap hukum dalam bertransaksi jual belipun tidak dapat dipersalahkan, karena kasir beranggapan si anak telah mendapat persetujuan dari orang tuanya untuk melakukan transaksi.
Namun, dalam video yang viral tersebut terdengar suara ibu kandung dari si anak yang berkata :
“Rp 800 ribu diterima beli game online. Mencuri pula anaknya. Aduh, Dek, Dek,”
Yang artinya kedua orang tua tersebut telah lalai dalam menjaga anaknya, sehingga anak tersebut bertindak di luar kuasa atau tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Dalam Undang-Undang Perlindungan anak disebutkan di dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
- Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
- Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
- Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, serta
- Memberikan Pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak
Maka disini tanggung jawab terhadap segala Tindakan yang dilakukan oleh si anak menurut ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yaitu masih melekat dan berada dalam tanggung jawab di orang tua Dari anak tersebut.
Lalu timbulah pertanyaan,, Jika suatu saat tindakan anak yang masih dibawah pengampuan orang tuanya merugikan orang lain, maka siapakah yang harus bertanggung jawab ?
Sesuai Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) KUHPerdata, Maka pihak yang dirugikan atas kelalaian tersebut dapat meminta ganti kerugian secara hukum perdata kepada orang tua anak.
“Seseorang tidak bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
“ Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasan orang tua atau wali”
Sehingga dalam contoh kasus ini, jika orang tua yang mendatangi kasir tersebut mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian tidak dibenarkan, sebab anak tersebut masih dalam pengampuan dari orang tuanya dan pihak kasir pun tidak bisa dibebankan tanggung jawab atas kerugian yang dialami bapak Azhar Efendi.