Jaksa Agung dan Mahfud MD ikuti The 14th United Nations Congress On Crime Prevention And Criminal Justice
Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanudin SH MH didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum, secara virtual di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, menghadiri The 14th United Nations Congress On Crime Prevention And Criminal Justice yang dipusatkan di Kyoto Jepang Minggu (7/3/2021).
Kongres ini merupakan agenda tahunan yang digelar Persatuan Bangsa-Bangsa tentang pencegahan kejahatan dan peradilan perdana yang diikuti seluruh anggota PBB.
Namun dikarenakan pandemi covid-19, di Tahun 2021 diselenggarakan secara virtual.
Kegiatan yang dimulai sejak 7 Maret-12 Maret 2021, dimulai dengan pembukaan yang dipimpin oleh Presiden Kongres ke-14 sekaligus menjabat sebagai Menteri Kehakiman Jepang Mrs. Yoko Kamikawa dan diisi dengan sambutan oleh Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guteres, dan Jaksa Agung Jepang Kenji Sochi.
Hadir pula secara langsung perwakilan Kekaisaran Jepang Princess Komado, Perwakilan Youth Forum, Presiden UNGA, Presiden ECOSOC dan 193 (seratus sembilan puluh tiga) delegasi negara anggota PBB yang hadir secara virtual, termasuk delegasi Negara Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Prof. Mohammad Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sebagai Pimpinan Delegasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Prof. Mohammad Mahfud MD, dalam sesi Segmen Tingkat Tinggi (High Level Segment) menyampaikan Negara Republik Indonesia yang secara umum menyatakan bahwa sejak Kongres Pencegahan Kejahatan Pertama pada tahun 1955.
Kejahatan terus berkembang dan semakin meningkat secara transnasional, terorganisir, dan kompleks. Apalagi kita hidup dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. COVID-19 telah menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana
Kita perlu memastikan bahwa sistem peradilan pidana terus berkembang meskipun ada tantangan-tantangan tersebut. Indonesia telah beradaptasi dan menjawab tantangan ini dengan persidangan online yang memberikan layanan keadilan sekaligus menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata Mahfud.
Prof. Mohammad Mahfud MD menjelaskan, sejalan dengan SDG’s Goals 16, komitmen kami terhadap reformasi peradilan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Melalui rencana ini, Indonesia menetapkan tujuan untuk sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel yang mudah diakses dan terjangkau. Masalah keadilan restoratif juga dipertimbangkan sebagai salah satu strategi utama dalam Rencana ini.
ndonesia juga telah mengadopsi Rencana Aksi Nasional untuk mencegah dan melawan kekerasan ekstremisme yang kondusif untuk terorisme. Dalam hal ini, Indonesia akan terus bekerja sama dengan negara lain untuk menetapkan norma dan standar internasional untuk melindungi anak-anak yang terkait dengan teroris dan kelompok ekstremis sadis.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat percaya bahwa dunia internasional harus memprioritaskan upaya memerangi penangkapan ikan secara ilegal, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan dan yang belum ada peraturannya. Usaha kita tersebut membutuhkan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, karena hal ini terkait erat dengan bentuk kejahatan lintas negara lainnya, seperti penyelundupan orang, perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, dan perdagangan narkoba” tegasnya.
Oleh : Sepredi | 07 March 2021 | 21:03:00