Rabu, November 17th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Kejaksaan Agung Eksaminasi Kasus Istri Memarahi Suami Sepulang Mabuk Yang Berujung Vonis Satu 1 Tahun

Rabu, 17 November 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Valencya (40) didampingi Kuasa hukumnya (Iwan Kurniawan) setelah mengikuti sidang kasus KDRT (psikis)

Pojokhukum.com – Kejaksaan Agung mengambil langkah cepat terkait kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang. Jaksa yang menjatuhkan tuntutan satu tahun kepada Valencya, Istri yang dilaporkan karena memarahi suami sepulang dari mabuk-mabukan. Jaksa dianggap tidak memiliki kepekaan dan telah mengabaikan pedoman Korps Adhyaksa.

Merujuk Keputusan Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 2 ayat 2 menyebutkan Eksaminasi Khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/Penuntut Umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari eksaminasi, diperoleh sejumlah temuan. Bahwa  Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara. 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Karawang tidak berpedoman pada  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

“Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh kepala kejaksaan negeri atau kepala cabang kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, (15/11).

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Karawang, dinilai tidak berpedoman pada Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” kata Leonard.

Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak mempedomani “Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung” sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” tegas Leonard.

Sebelumnya, Valencya merupakan Istri dari Chan Yung Ching. Pertikaian mereka telah terjadi sejak 2018, Valencya menggugat cerai sang suami. Namun, setelah menjalani mediasi gugatan itu dicabut.

Pada 2019, terdakwa mengaku ditelantarkan oleh sang suami sehingga kembali menggugat cerai.

Chan Yung Ching didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar Rp 13 juta per bulan dan hak asuh anak diberikan kepada Valencya.

Namun, denda tersebut hingga kini tak dibayarkan. Hingga akhirnya, Chan Yung Ching melaporkan terdakwa ke Polda Jabar atas dugaan KDRT Psikis pada September 2020. Ia pun menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Dalam tuntutan Jaksa menuntut terdakwa Valencya telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga  Tolak Pledoi Seluruhnya, JPU: Perbuatan Ivan Victor Terkategori Sebagai Pembunuh

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *