Sabtu, November 20th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Jaksa Agung perintahkan Pasukanya lakukan terobosan progresif untuk selesaikan dugaan pelanggaran HAM yang Berat.

Sabtu, 20 November 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi Sumber : Pinterest
Ilustrasi Sumber : Pinterest

Pojokhukum.com –Jaksa Agung Republik Indonesia telah memerintahkan  Ali Mukartono selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya Sabtu ( 20/11/2021).

Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM, dan Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang Berat.

Berdasarkan Penelusuran Pojokhukum.com Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dansetiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat danmartabat manusia

Selanjutnya dikutip dari kompas.com Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dari 15 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, baru 3 kasus yang sudah sampai pada pengadilan.

Sementara untuk 12 kasus lainya, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung belum satu kata untuk melanjutkannya ke pengadilan.

“Dari 15 kasus, tiga sudah ke pengadilan, 12 masih bolak balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung,” kata Taufan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Senin (4/10/2021).

Taufan menjelaskan, tiga peristiwa yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan, yakni kasus Timor-Timur tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, dan Abepura tahun 2000.

Jurnalis : Cahaya Harahap,S.H

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *