Selasa, Juli 6th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Menolak Vaksin Sanksi Pidana Menanti, Apakah Masih Relevan?

Selasa, 6 Juli 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Virus Covid-19
Program Vaksinasi

Pojokhukum.com- Kasus Coronavirus Disease 2019 Covid-19 kembali meningkat di Indonesia. Varian Delta mutasi dari covid-19 tersebut lebih cepat dalam penularannya.

Dilansir dari laman Worldometers, hingga senin (5/7/2021), total kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 2,284,084 Kasus. Dengan rincian 1,928,274 (84.4%) pasien telah sembuh, dan 60,582 (2.7%) orang meninggal dunia. 

Virus covid-19 yang bermutasi menjadi Varian Delta menyerang Indonesia, sejak awal Juni 2021 lalu.

Pemerintah masih terus berupaya agar program vaksinasi terus berjalan meski di masa darurat seperti saat ini. Bahkan  pemerintah menargetkan vaksinasi mampu menjangkau 70 persen atau 181,5 juta penduduk Tanah Air yang akan selesai pada September 2021.

Selain itu, Pemerintah menyatakan vaksinasi Covid-19 merupakan sebuah kewajiban dan terdapat sanksi bagi orang yang menolak divaksin. Dalam hal ini, menolak vaksin dapat dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mengingatkan akan pentingnya vaksinasi bagi seluruh masyarakat, serta menghimbau agar semua orang berperan- serta mendapat kesempatan untuk di vaksin, sebab vaksin salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Vaksin merupakan upaya terbaik yang tersedia saat ini. Kita harus mencapai kekebalan komunitas untuk mengatasi pandemi. Maka sebelum itu tercapai, kita harus tetap berdisiplin dan menjaga diri terutama memakai masker. Saya minta satu hal yang sederhana ini: tinggallah di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak,” ungkap presiden RI melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden 23/6/2021.

“Hanya dengan langkah bersama kita bisa menghentikan wabah ini. Semua orang harus berperan-serta. Semua orang harus ikut berkontribusi. Tanpa kesatuan itu, kita tak akan mampu menghentikan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Pemerintah menuang kan wajib vaksin ke dalam peraturan presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Akan memberikan sanksi  bagi siapa saja yang menolak untuk di vaksin.

Dalam Pasal 13 A Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 itu disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.

Selain itu dalam Pasal 13 B menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Ketentuan di atas merujuk pada Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 93 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana sanksinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta”.

Hal ini menegaskan bahwa pemberian vaksinasi merupakan salah satu tindakan pemutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan.

Disisi Lain, World Health Organization (WHO) Organisasi kesehatan dunia menolak keras pemberian sanksi berupa denda hingga kurungan kepada orang yang menolak vaksinasi. Hal tersebut merupakan cara yang kurang tepat, bahkan dapat memicu orang – orang untuk bersikap antipati terhadap Vaksin Covid-19.

WHO berpendapat, melakukan pendekatan secara persuasif akan lebih meyakinkan dan  manfaat  vaksin akan lebih baik  dari pada pemberian sanksi.

“Saya tidak yakin bahwa mandat-mandat bukan arah kebijakan yang tepat di sini, khususnya bagi vaksin,” kata Direktur Departemen Imunisasi WHO, Kate O’Brien dalam jumpa pers virtual pada Selasa (8/12).

“Akan lebih baik untuk mendorong dan memfasilitasi vaksinasi tanpa persyaratan semacam itu. Saya tidak berpikir kami ingin melihat ada negara yang mewajibkan vaksinasi,” ucapnya menambahkan.

Baca juga  Laporan Tidak Terbukti Ayu Thalia Menjadi Tersangka, Boris Tampubolon : Tidak Tepat Jika Suatu Laporan Yang Tidak Terbukti Menjadi Dasar Pencemaran Nama Baik

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *