Rabu, Maret 31st, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

WEWENANG PENYIDIKAN 1.062 KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DICABUT, PENYELESAIAN PERKARA LEBIH MENGEDEPANKAN DENGAN “RESTORATIVE JUSTICE”

Rabu, 31 Maret 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

https://www.instagram.com/p/CNBxXjLF12O/

Pojokhukum.com- Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan daftar Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia yang tak lagi melakukan penyidikan. Keputusan tersebut terlampir dalam Nomor : Kep/613/III/2021 yang menetapkan 

“Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan)”.

Terdapat 1.062 Polsek dalam daftar yang diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021.

Keputusan tersebut berpedoman  pada Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 Pada Tanggal  17 Februari 2021 Perihal direktif Kapolri tentang Kewenangan Polsek tertentu.

Selain itu,  Alasan lain polsek tidak lagi melakukan penyidikan ialah Jarak tempuh dengan Polres cukup, dan beberapa polsek hanya sedikit menerima laporan tindak pidana dalam satu tahun.

Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Berikut daftar Jumlah Polsek yang dicabut wewenang Penyidikannya.

  1. ACEH : 80 Polsek
  2. SUMATERA UTARA : 19 Polsek
  3. SUMATERA BARAT : 22 Polsek
  4. RIAU : 20 Polsek
  5. JAMBI : 15 Polsek
  6. SUMATERA SELATAN : 22 Polsek
  7. BENGKULU : 15 Polsek
  8. LAMPUNG : 16 Polsek
  9. KEP.BANGKA BELITUNG : 21 Polsek
  10. KEPULAUAN RIAU : 9 Polsek
  11. METRO JAYA : Nihil Polsek
  12. JAWA BARAT : 81 Polsek
  13. JAWA TENGAH : 129 Polsek
  14. D.I YOGYAKARTA : 4 Polsek
  15. JAWA TIMUR : 209 Polsek
  16. BANTEN : 8 Polsek
  17. BALI : 1 Polsek
  18. NUSA TENGGARA BARAT : 8 Polsek
  19. NUSA TENGGARA TIMUR : 25 Polsek
  20. KALIMANTAN BARAT : 27 Polsek
  21. KALIMANTAN SELATAN : 59 Polsek
  22. KALIMANTAN TENGAH : 16 Polsek
  23. KALIMANTAN TIMUR : 5 Polsek
  24. KALIMANTAN UTARA : 10 Polsek
  25. SULAWESI UTARA : 26 Polsek
  26. SULAWESI TENGAH : 20 Polsek
  27. SULAWESI SELATAN : 14 Polsek
  28. SULAWESI TENGGARA : 15 Polsek
  29. GORONTALO : 14 Polsek
  30. SULAWESI BARAT : 33 Polsek
  31. MALUKU : 17 Polsek
  32. MALUKU UTARA : 10 Polsek
  33. PAPUA : 80 Polsek
  34. PAPUA BARAT : 12 Polsek
Baca juga  PELAKU PENGANIAYAAN “JASON TJAKRAWINATA” SEMPAT MENGAKU SEBAGAI POLISI KETIKA MELAKUKAN PENGANIAYAAN

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *