WEWENANG PENYIDIKAN 1.062 KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DICABUT, PENYELESAIAN PERKARA LEBIH MENGEDEPANKAN DENGAN “RESTORATIVE JUSTICE”
Pojokhukum.com- Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan daftar Kepolisian Sektor (Polsek) di seluruh Indonesia yang tak lagi melakukan penyidikan. Keputusan tersebut terlampir dalam Nomor : Kep/613/III/2021 yang menetapkan
“Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan)”.
Terdapat 1.062 Polsek dalam daftar yang diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021.
Keputusan tersebut berpedoman pada Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 Pada Tanggal 17 Februari 2021 Perihal direktif Kapolri tentang Kewenangan Polsek tertentu.
Selain itu, Alasan lain polsek tidak lagi melakukan penyidikan ialah Jarak tempuh dengan Polres cukup, dan beberapa polsek hanya sedikit menerima laporan tindak pidana dalam satu tahun.
Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Berikut daftar Jumlah Polsek yang dicabut wewenang Penyidikannya.
- ACEH : 80 Polsek
- SUMATERA UTARA : 19 Polsek
- SUMATERA BARAT : 22 Polsek
- RIAU : 20 Polsek
- JAMBI : 15 Polsek
- SUMATERA SELATAN : 22 Polsek
- BENGKULU : 15 Polsek
- LAMPUNG : 16 Polsek
- KEP.BANGKA BELITUNG : 21 Polsek
- KEPULAUAN RIAU : 9 Polsek
- METRO JAYA : Nihil Polsek
- JAWA BARAT : 81 Polsek
- JAWA TENGAH : 129 Polsek
- D.I YOGYAKARTA : 4 Polsek
- JAWA TIMUR : 209 Polsek
- BANTEN : 8 Polsek
- BALI : 1 Polsek
- NUSA TENGGARA BARAT : 8 Polsek
- NUSA TENGGARA TIMUR : 25 Polsek
- KALIMANTAN BARAT : 27 Polsek
- KALIMANTAN SELATAN : 59 Polsek
- KALIMANTAN TENGAH : 16 Polsek
- KALIMANTAN TIMUR : 5 Polsek
- KALIMANTAN UTARA : 10 Polsek
- SULAWESI UTARA : 26 Polsek
- SULAWESI TENGAH : 20 Polsek
- SULAWESI SELATAN : 14 Polsek
- SULAWESI TENGGARA : 15 Polsek
- GORONTALO : 14 Polsek
- SULAWESI BARAT : 33 Polsek
- MALUKU : 17 Polsek
- MALUKU UTARA : 10 Polsek
- PAPUA : 80 Polsek
- PAPUA BARAT : 12 Polsek