Sabtu, September 18th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Rugikan Negara Rp.426,4 miliar Eks Gubernur Sumatera Selatan menjadi tersangka

Sabtu, 18 September 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

PojokHukum.com – Kejaksaan Agung RI menetapakan Eks Gubernur Sumatera Alex Noerdin dan eks Komisaris PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Muddai Madang sebagai tersangka baru dalam perkara Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.

Keduanya ditahan di tempat terpisah, Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK, Sedangkan Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021) menyebutkan, keduanya akan ditahan 20 hari kedepan terhitung hari ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam Korupsi pengadaan Gas Bumi Sumsel, yakni direktur utama PDPDE Sumsel periode 2008 berinisial CISS dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Kasus korupsi bermula saat Pemprov Sumsel memperoleh Alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT. Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 Juta Standar Kaki Kubik Per Hari (MMSCFD).

Selanjutnya, Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas persetujuan Alex Selaku Gubernur Sumsel  menunjuk BUMD PDPDE sebagai pembeli Gas Bumi. Namun PDPDE tidak memiliki Modal dan pengalaman, sehingga PDPDE bekerja sama dengan Investor Swasta  yakni PT Dika Karya Lintas Nusa dengan membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas.

Perusahaan patungan ini memiliki komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar US$30 juta atau sekitar Rp 426,4 miliar. Jumlah ini berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Lalu, tercatat kerugian negara sebesar US$63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Leonard menjelaskan peran Alex yang kini duduk sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar dalam kasus dugaan korupsi ini adalah meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas.

“Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel, dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE gas dengan maksud menggunakan PDPDE nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara,” ujarnya.

Sedangkan peran MM, selaku direktur PT DKLN dan komisaris utama PDPDE gas serta Direktur PDPDE gas, menerima pembayaran yang tidak sah atas kerja sama ini.

“Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah, merupakan fee marketing dari PDPDE gas,” kata Leonard.

Baca juga  Kerajaan Sambo, Ada Mabes Di Dalam Mabes Polri, Begini Jawaban Mahfud MD

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *