Jumat, Oktober 7th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Regulasi Penggunaan Gas Air Mata Senjata Kimia Penghalau Massa Dalam Pertandingan Sepak Bola

Jumat, 7 Oktober 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Tangkapan layar Stadion Kanjuruhan ketika dihujani gas Air mata Petugas.
Tangkapan layar Stadion Kanjuruhan ketika dihujani gas Air mata Petugas.

Pojokhukum.com – Masih terus menjadi pertanyaan, aturan manakah yang harus digunakan  dalam penanganan kerusuhan suporter dalam stadion sepak bola, Peraturan Kepolisian atau FIFA selaku Federasi yang menaungi persepakbolaan dunia.

Tragedi tembakan Gas Air Mata sebagai senjata kimia pembubar massa di Kanjuruhan telah memakan korban sebanyak 131 jiwa. Pasca pertandingan Arema melawan Persebaya.

Jika menilik peraturan FIFA Stadium Safety and Security, menyatakan terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertulis pada Pasal 19 Nomor b tentang Pitchside stewards, yang berbunyi “No firearms or “crowd control gasshall be carried or used” yang berarti ; Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau ‘gas pengendali massa.

Hal ini Menjelaskan bahwa, dalam penanganan kerusuhan di dalam stadion sepak bola, dilarang keras untuk menggunakan senjata kimia gas air mata.

Sedangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, gas air mata diatur dalam Pasal 5 Bab II tentang penggunaan kekuatan. 

Pasal 5 ayat (1) Menjelaskan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian dalam kerusuhan, yaitu :

  1. Tahap pertama adalah kekuatan yang memiliki dampak deterrent atau pencegahan.
  2. Tahap dua dari tindakan kepolisian berupa perintah lisan.
  3. Tahap ketiga merupakan tindakan kendali dengan tangan kosong lunak.
  4. Tahap keempat adalah tindakan kendali dengan tangan kosong keras.
  5. Tahap kelima adalah kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri.
  6. Tahap terakhir berupa kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri maupun masyarakat.

Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009, menjelaskan bahwa dalam penangan massa memiliki tahapan-tahapannya, mulai dari pencegahan, perintah lisan, hingga kendali keras menggunakan tangan kosong. Sedangkan untuk penggunaan senjata kimia berupa Gas Air Mata menjadi Upaya akhir jika massa sudah tidak terkendali dan membahayakan nyawa petugas.

Lebih dalam lagi pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa anggota kepolisian harus memilih tahapan  penggunaan kekuatan sesuai tingkatan bahaya dan ancaman dari pelaku. Setiap tingkatan ancaman tersebut dihadapi dengan tahapan penggunaan kekuatan berikut, seperti diatur Pasal 7 ayat (2):

  1. Tindakan pasif dihadapi dengan kendali tangan kosong lunak.
  2. Tindakan aktif dihadapi dengan kendali tangan kosong keras.
  3. Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia, atau alat lain sesuai standar Polri.
  4. Tindakan agresif yang bersifat segera dan dapat menyebabkan luka parah, kematian, atau menimbulkan bahaya terhadap keselamatan umum, dapat dihadapi dengan kendali senjata api atau alat lain.

Mengutip dari Tempo.com Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menjelaskan bahwa  bahwa penggunaan gas air mata dalam penanganan massa di stadion kanjuruhan malang dinilai telah melanggar aturan FIFA.

Hal ini merupakan kejadian yang pertama dalam sejarah BRI liga 1. Irwan pun tidak berbicara banyak bicara soal pelanggaran itu karena masih dalam investigasi kepolisian. 

“Ini baru pertama terjadi gas air mata dalam stadion. Ini bisa ditanyakan ke tim investigasi polri,” kata irwan kepada Tempo.com (5/10/2022) dikutip Pojokhukum.com

Untuk diketahui, Zat yang terkandung  dalam gas air mata dikemas dalam wujud semprotan dan granat dan mengeluarkan asap tebal. Benda itu biasa disebut Lakrimator. Efek samping dari terkena gas air mata adalah  mengiritasi lender mata sehingga terasa seperti menyengat dan perih, selain itu gas air mata pun membuat sesak pernafasan. hal ini akan berdampak buruk untuk penderita Asma dan penyakit paruh lainnya.

Gas air mata juga disebut senjata kimia lantaran terdapat beberapa senyawa kimia yang menjadi bahan gas air mata. Di antara senyawa tersebut adalah bromoacetone, benzyl bromide, ethyl bromoacetate, xylyl bromide, dan α-bromobenzyl cyanide.

Dalam Perang dunia kedua, penggunaan senjata Kimia  Gas Air Mata Sudah tidak diperbolehkan lagi.

Sebab, gas air mata biasanya digunakan untuk memancing tentara yang bersembunyi di parit atau gedung untuk keluar, sehingga dengan mudah ditembaki tentara yang menjadi musuhnya. 

Terkini, sejumlah negara masih mengizinkan penggunaan gas air mata digunakan kepolisian. Salah satu alasannya adalah untuk mengendalikan massa jika terjadi kerusuhan.

 Akan tetapi, penggunaan gas air mata biasanya dilakukan di ruangan terbuka dengan udara yang bebas sepenuhnya.

Baca juga  Kejaksaan diserang tim survei apa motifnya ?

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *