Pria Mabuk di tempat umum divonis Hakim Denda Rp150.000,00
POJOKHUKUM-Shelly Yulianti, S.H., Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Rantau menjatuhkan putusan kepada Ahmad ramadhani bin ahmad rijali(19) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mabuk di tempat umum“.
Putusan tersebut diucapkan Hakim Tunggal dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Shelly Yulianti, S.H. pada hari Selasa, tanggal 30 /03/2021 dalam sidang tersebut dihadiri Juga Ahmad Mujib W, S.H., Penyidik pada Polres Tapin.
Dalam putusan Nomor : 6/Pid.C/2021/PN Rta yang dilansir Mahkamah Agung Terdakwa Ahmad ramadhani bin ahmad rijali (19) diputus dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Wanita kelahiran Prabumulih 17 Juli 1995 silam ini , menghadirkan 2 orang saksi yakni saksi SUHADI dan RAMADHANI ALS ADAN BIN RAHMANI yang mana kedua saksi menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, sekira pukul 23.00 wita bertempat di pinggir jalan dekat Lapangan Tenis Sirang Pitu, Terdakwa sedang kedapatan mabuk dengan minum minuman keras jenis alkohol/gaduk dicampur jenis Alkohol 95% atau Gaduk tersebut dicampur dengan minuman ringan merk phanter yang dioplos kedalam botol air mineral tersebut dibeli dengan harga Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) oleh karena mengganggu ketertiban Umum sehingga diamankan oleh Petugas Polri yang sedang melaksankan patroli malam .
Jurnalis : Cahaya Harahap,S.H
Redaktur ; Cahaya Harahap ,S.H
.