Minggu, September 19th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Jaksa : Ada 2 Peristiwa Pidana, penetapan tersangka biasanya tidak terpaut lama dengan terbitnya surat perintah penyidikan

Minggu, 19 September 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi

Pojokhukum,Depok ,Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok  naik ke tahap penyidikan, Jumat (17/9/2021) setelah jaksa penyidik berkesimpulan adanya peristiwa pidana dalam kasus yang ditangani oleh jaksa Kejaksaan Negeri Depok tersebut.

Kalau minggu depan teman-teman melihat banyak orang berbondong-bondong diperiksa lagi, ini bukannya kami mengulur-ulur waktu. Ini konteksnya beda (pemanggilan untuk tahap penyidikan),” katanya. Sri berujar bahwa penetapan tersangka biasanya tidak terpaut lama dengan terbitnya surat perintah penyidikan.

Saat ini, ada dua surat perintah penyidikan yang terbit terkait korupsi di Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. “Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua adalah tentang pemotongan gaji,” kata Sri.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Gandara Budiana angkat bicara perihal dugaan korupsi di instansinya. Melalui surat tertulis yang beredar luas, Gandara menyatakan kooperatif menghadapi kasus ini.

Berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan PDL dan pemotongan insentif di lingkungan Damkar Depok yang telah disampaikan oleh saudara Sandi kepada media, kami tetap akan kooperatif mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Gandara dalam suratnya, Jumat (16/4/2021).

 

 

 

Baca juga  Kekerasan Pada Anak Melonjak di Masa Pandemi Covid 19

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *