RUU KUHP : Hina dan Kritik Presiden Berpotensi Dipenjara 4.5 Tahun
Pojokhukum.com – Kembali mencuat kepermukaan tentang RUU KUHP yang rencana akan disahkan oleh DPR pada periode 2019-2024.
RUU KUHP yang disebarkan saat pada hari kamis 3 juni 2021 sosialisasi di manado, banyak menyita perhatian publik khususnya para praktisi hukum yang berpendapat bahwa pasal ini berpotensi mempidanakan banyak orang.
Dikutip pada kanal youtube Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara berkomentar bahwa tak sepatunya pasal tersebut masih ada dalam RUU KUHP, dan seharusnya masyarakat lah yang mendapat perlindungan Hukum, bukan presiden.
“Jika kita berbicara tentang paradigma, justru yang harus dilindungi terlebih dahulu adalah warga negara, karena disebutkan dalam konstitusi. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi serta kesejahteraan sosial.”
Refly pun berpendapat bahwa sebagai sebuah lembaga presiden itu adalah benda mati, yang benda hidupnya adalah orang yang mengisi jabatan itu sendiri. jadi jabatan itu tidak boleh dan tidak bisa tersinggung seharusnya atau terhina.
Sebelumnya pada Jumat (20/9/2019) lalu, Presiden Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RUU KUHP untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut. Sebagaimana diketahui, pada September 2019 lalu DPR akhirnya menunda pengesahan RUU KUHP akibat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Keputusan ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM menyampaikan sikap pemerintah, yakni menunda pengesahan RUU KUHP, kepada DPR. RUU KUHP juga akhirnya tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Sedangkan sosialisasi RUU KUHP itu menyasar lima tema utama yakni perkembangan RUU KUHP, pembaharuan RUU KUHP, struktur RUU KUHP, isu krusial RUU KUHP, dan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP.
Berikut penjelasan pasal yang dapat mempidanakan siapa saja yang berusaha untuk menghina atau menjatuhkan martabat presiden dalam RUU KUHP:
Pasal 218
- Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.