Rabu, November 3rd, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Bripka Irfan Setiawan Polisi Yang Menjadi Dalang Kejahatan Di Pecat Secara Tidak Hormat

Rabu, 3 November 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

PojokHukum.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memberhentikan Bripka Irfan Setiawan dari kesatuan secara tidak hormat. Atributnya kelengkapan sebagai anggota Polri resmi dilucuti di hadapan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

Bripka IS diberhentikan secara Tidak Dengan Hormat di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin 1 November 2021.

Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Hendro Sugiatno.

Pemecatan tersebut disebabkan tindakan Bripka Irfan yang terlibat dalam tindak pidana perampasan satu unit Mobil Toyota Yaris Di Saburai, Enggal, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu(9/10) lalu.

Dalam Penangkapan Polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris berpelat BE 1062 XX, milik korban atas nama Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Selain terlibat dalam tindak pidana perampokan, Bripka Irfan diketahui positif menggunakan Narkoba.

Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto. 

“Sudah kami lakukan tes urine pada salah satu pelaku (Bripka Irfan) dan  Hasilnya positif,” Ujar Kombes Ino kepada wartawan, Kamis (21/10).

Dalam keterangannya, Kombes Ino Harianto menjelaskan, Bawa motif dari perampokan yang dilakukan Bripka Irfan DKK yakni pemerasan. Bripka Irfan pun melakukan pemerasan dan  meminta sejumlah uang kepada keluarga korban.

Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan menyekap korban di dalam mobil dan meminta keluarga korbannya mengirim uang senilai Rp 10 juta. “Modus yang digunakan yakni penyekapan dan pemerasan,” ucap kapolresta.

Setelah proses berjalan, Bripka Irfan akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pemecatan itu sesuai hasil sidang kode etik yang digelar Bidang Propam, Selasa (26/10). 

Dari sidang kode etik itu disimpulkan, Bripka Irfan yang merupakan anggota Satuan Samapta Subnit II Dalmas Polresta Bandar Lampung telah melakukan sejumlah pelanggaran. 

Dalam sidang tersebut diputuskan, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2002, Bripka IS dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela.

 “Dalam sidang tersebut juga diputuskan untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Bripka Irfan juga akan menjalani proses pidana umum untuk menentukan peran pelaku dalam kasus perampasan mobil itu. Kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka IS bersama tiga rekan lainnya diproses penyidik Polresta Bandar Lampung sesuaikan dengan laporan awal. 

“Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” ucap Kombes Zahwani.

Baca juga  Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Jika Hewan Piaraan Merugikan Tetangga

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *