Selasa, April 20th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

POLRI BEKERJA SAMA DENGAN INTERPOL UNTUK MENERBITKAN RED NOTICE TERHADAP PENISTA AGAMA YANG MENGAKU NABI KE 26

Selasa, 20 April 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono

Pojokhukum.com –  Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polri. atas penodaan agama islam yang dilakukan dalam forum diskusi via zoom.

Bahkan menurut Kepala Biro Penerangan  Masyarakat ( Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Pihaknya telah memasukan Joseph kedalam Daftar pencarian orang (DPO)

“Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono. seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).

Brigjen Rusdi Hartono Humas Polri menyatakan Akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang akan diserahkan ke Interpol  Daftar Pencarian Orang (DPO) ini akan menjadi dasar untuk menerbitkan “Red notice”.

Rusdi menerangkan Joseph dijerat menggunakan dua pasal terkait konten yang dibuatnya di media sosial.

Pertama, dia dijerat menggunakan pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian, polisi juga menjerat dengan pasal penodaan agama yang dimuat dalam Pasal 156a KUHP.

Adapun bunyi Pasal 156a ialah, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Berdasarkan data, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu tercatat sudah keluar Indonesia pada 2018 menuju Hongkong.

Kemudian, Joseph sendiri diduga telah menetap di Jerman dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga, kepolisian menyatakan akan merintis kerja sama dengan Interpol untuk menindaklanjuti perkara ini.

Sebelumnya, video pria bernama Joseph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Joseph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Joseph. Ia menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Tanpa takut, dia pun menantang masyarakat untuk melaporkannya ke kepolisian dan menjanjikan hadiah masing-masing Rp1 juta untuk maksimal lima pelapor.

Baca juga  Menolak Vaksin Sanksi Pidana Menanti, Apakah Masih Relevan?

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *