Minggu, Agustus 8th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Masalah Akhlak dan Moral Atau Kejahatan ?

Minggu, 8 Agustus 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Media massa dihebohkan dengan pemberitaan wanita yang berprofesi Disk Jockey menjadi tersangka dugaan tindak pidana Pornografi sebagaimana dikutip dari keterangan Kepolisian di media cetak dan digital, Wanita tersebut disangkakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan sanksi ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 5 miliar karena karena diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perbuatan pidana yakni mengenakan bikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi :

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi :

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya

Tulisan ini tidak untuk membahas terkait dengan proses hukum wanita tersebut. Melainkan, akan mencoba membahas terkait dengan Undang-undang Pornografi khususnya bagaimana suasana dan kondisi dalam Proses pembentukan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan Notulen pembentukan undang-undang tersebut tercatat kondisi politik saat proses pembentukan undang-undang pada pembicaraan tingkat Pertama terdapat dinamika perbedaan pendapat seperti Fraksi PDIP menyatakan tidak dapat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang Pornografi menjadi undang-undang. Fraksi PDS menyatakan tetap menolak bila saat itu pada tahun 2008 Undang-undang Pornografi disahkan, F-PDS menyatakan untuk ditunda pengesahannya. Sedangkan 8 (delapan) Fraksi yaitu F-PG, F-PP, F-PD, F- PAN, F-PKD, F-PKS, F-DPD, F-PDR dan Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Pornografi agar segera dibicarakan pada pembicaraan tingkat dua untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.

Dalam catatan laporan pimpinan panitia khusus Rancangan Undang-undang tentang Pornografi saat pembicaraan tingkat dua rapat paripurna yakni Kamis 30 Oktober 2008 dijelaskan keberadaan Rancangan Undang-undang tentang Pornografi ini sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi warga negara dari pornografi terutama bagi anak-anak dan perempuan.

Selain itu, Rancangan Undang-undang ini akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam mengantisipasi fenomena pornografi dan komersialisasi seks yang terus berkembang. Dengan rancangan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang mampu membatasi produksi distribusi dan penggunaan pornografi, disisi lain rancangan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan Akhlaq masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

Banyaknya pro kontra dalam proses pembentukan undang-undang ini seperti perubahan judul dalam rancangan undang-undang yang menghilangkan kata “Porno aksi “serta beberapa silang pendapat terkait pengertian Pornografi. Namun, terbentuknya suatu Undang-undang adalah suatu proses sebagai dinamika kehidupan demokrasi di lembaga legislatif yang mana secara akademis pengaplikasian undang undang oleh Penggunanya di lapangan harus dapat memahami beberapa aspek Filosofis Undang-undang tersebut dan bukan hanya sebatas mencocokan secara tekstual bunyi undang undang tersebut.

Rancangan Undang-undang Pornografi berawal dari inisiatif Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diajukan melalui surat Nomor : TU.00/142/KOM.VIII/2005 tanggal 23 Juni 2005 yang ditandatangani KH Hanif Ismail LC selaku Pimpinan Komisi VIII Perihal penyampaian usul Rancangan Undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Surat tersebut berisikan tiga pertimbangan komisi VII yang mengajukan ususl untuk membentuk undang-undang tentang Anti Pornigrafi dan Porno aksi. Dirangkum secara singkat, sebagai berikut :

Pertama, Pada era kehidupan modern ancaman terhadap tatanan kelestarian tanah kehidupan masyarakat Indonesia menjadi serius karena perkembangan teknologi mempermudah penyebaran serta penggunaan pornografi dan pornoaksi serta kehidupan modern telah menyebabkan pergeseran nilai yang ditandai dengan meningkatnya sikap permisif di kalangan masyarakat terhadap perbuatan pornografi dan Pornoaksi, Kecenderungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran baik dalam segi masyarakat maupun beragama. Selain itu akan menghancurkan sendi-sendi moral dan etika dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Kedua, Masyarakat Indonesia yang agamis memiliki hak untuk melindungi diri sekaligus berperan mencegah dan menanggulangi masalah yang disebabkan oleh sikap dan tindakan ansosial, asusila, dan amoral seseorang atau kelompok orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi. Dalam hal ini penyelenggara negara Indonesia berkewajiban untuk melarang perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbualan pornoaksi. Oleh karena itu agar pemenuhan hak seseorang atau sekelompok orang itu tidak melanggar pemenuhan hak masyarakat umum, maka hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan penyebarluasan dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi harus diatur dengan undang-undang.

Ketiga, Dengan adanya undang-undang yang mengatur larangan terhadap semua bentuk aktifitas perbuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi sebagaimana diajarkan dalam agama, maka pengaturan tersebut harus disesuaikan dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia. Selain dapat memperjelas definisi hukum mengenai pornografi dan pornoaksi, pengaturan dengan undang-undang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, dan membuat jera para pelaku, serta mengantisipasi dampak negatif, juga diharapkan dapat mencegah adanya tindak kekerasan yang diakibatkan oleh pornografi dan pornoaksi.

Naskah akademis Rancangan Undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan rakyat Indonesia terdiri 57 halaman dan didalam naskah akademis tersebut diuraikan terkait Landasan filosofis Rancangan Undang -undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi.  Perubahan budaya atau gaya hidup dari suatu negara cepat sekali mempengaruhi perilaku masyarakat Indonesia khususnya generasi muda walaupun budaya atau gaya hidup tersebut kadang-kadang tidak sesuai dengan budaya Indonesia bahkan dapat menimbulkan pengaruh negatif atau keresahan dalam masyarakat. Untuk menyikapi hal tersebut maka pemerintah mempunyai tanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu agar negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap pengaruh yang akan merusak moral bangsa khususnya generasi muda.  Selain itu Pornografi dan Pornoaksi sebagai salah satu penyebab terjadinya kemerosotan atau kerusakan moral merupakan suatu bentuk perilaku perbuatan gerakan tubuh dan atau suara yang dengan sengaja mempertunjukkan atau mempertontonkan seks, kecabulan dan/atau erotika di depan umum oleh sebab dalam rangka mencegah agar kerusakan moral bangsa tidak berlarut- larut diperlukan adanya aturan atau undang-undang yang secara tegas melarang adanya Pornografi dan Pornoaksi.

Selanjutnya, Untuk landasan sosiologis rancangan undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi terbagi dua, yaitu :

Pertama adalah bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi liberalisasi komunikasi, serta kondisi sosial masyarakat yang semakin longgarnya terhadap nilai-nilai sosial telah menimbulkan dampak negatif terhadap ketahanan sosial kemasyarakatan yang berakibat pada terjadinya bencana sosial dan demoralisasi.

Kedua adalah kondisi ketahanan sosial masyarakat itu sendiri. Dampak negatif pornografi dan pornoaksi seperti tingkat perkosaan, pelecehan perempuan dan eksploitasi perempuan dan anak untuk tujuan pornografi dan pornoaksi dapat dikurangi apabila pengaturan dan pencegahan pornogarfi dan pornoaksi telah dilakukan secara komprehensif yang mencakup pendekatan yang bersifat pencegahan (preventive) pengurangaan risiko (Preparedness) serta upaya sosialisasi atas pentingnya ketahanan sosial masyarakat peran dan fungsi hukum tersebut.

Untuk landasan Yuridis rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi yakni sesungguhnya pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum tentang pelanggaran kesusilaan. Namun, persoalan utama yang menjadi pertimbangan pentingnya undang-undang Anti pornografi dan pornoaksi adalah belum adanya undang undang yang menjadi payung bagi semua peraturan mengenai pengaturan pornografi dan pornoaksi, Peraturan perundang-undangan yang ada belum memadai untuk membatasi tindak pidana pornografi dan pornoaksi, karena hanya diatur dalam Pasal 281 KUHP, yang dinilai kurang tegas untuk mendefinisikan pornografi dan pornoaksi sehingga cenderung tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana pornografi dan Pornoaksi.

Bagaimana naskah draf awal Undang-undang

Naskah Rancangan Undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terdiri dari 93 pasal serta mengatur dua sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi administratif ada pada pasal 57, sedangkan untuk pasal 58 sampai pasal 90 mengatur terkait sanksi pidan. Yang menarik dalam rancangan Undang-undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang diajukan oleh pihak Legislatif adalah tentang pengertian pornografi dan pornoaksi.

Berikut pengertian pornografi dan pornoaksi di dalam Rancangan Undang -undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang diajukan pihak Legislatif :

Baca juga  ANAK KELAS 6 SD TOP UP GAME ONLINE 800 RIBU ORANG TUA MEMARAHI KASIR INDOMARET, BAGAIMANA HUKUMNYA?...

Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan atau Erotika”.

Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum”.

Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri sendiri dan/atau orang lain “.

Kemudian untuk pihak Eksekutif pemerintah melalui Surat Presiden tanggal 20 September 2007 Nomor ; R-54/Pres/09/2007 dan surat Menteri Sekertaris Negara tanggal 03 Oktober nomor : B- 552 /M. Sesneg/D-4/ 10 /2007 menerangkan Presiden menunjuk wakilnya untuk membahas rancangan undang-undang tentang Pornografi dengan menugaskan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Hukum dan HAM , serta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang-undang tentang Pornografi bersama pihak legislatif.

Para menteri yang ditunjuk oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku wakil pemerintah memberikan masukan atau tanggapan terkait dengan Draf rancangan Undang-undang pornografi tersebut mengusulkan draf versi pemerintah yang berisi 36 pasal dan untuk sanksi pidana diatur dalam pasal 26 sampai pasal 34, yang menarik di sini adalah pihak pemerintah mengusulkan juga terkait dengan pengertian dari pornograpi serta tidak menulis pengertian dari pornoaksi.

Pornografi adalah materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi. foto, tulisan. kartun, suara, bunyi, percakapan. syair, gambar bergerak, animasi, gerak tubuh atau bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di depan umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Selanjutnya, Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berisi 45 Pasal akhirnya disahkan oleh Presiden Susilo bambang yudhoyono pada tanggal 26 November 2008. Kemudian diundangkan pada Lembar Negara oleh Andi Mattalata selaku Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia tanggal 26 Novembr 2008, Yang kembali menarik adalah undang-undang tersebut dicantumkan penjelasan arti Pornografi serta ada penjelasan unsur “Mengesankan ketelanjangan” yang hemat penulis mengarah ke pengertian pornoaksi.

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

 “Mengesankan Ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Dinamika Proses Pembahasan

Dalam pembahasan undang-undang pornografi ada beberapa dinamika pendapat yang disampaikan Fraksi antara lain pendapat terkait urgensi Rancangan Undang-undang tentang Pornografi sangat diperlukan karena bertujuan untuk melindungi moral bangsa, terutama anak-anak dan kaum perempuan dari kejahatan produksi, pembuatan penggandaan, penyebarluasan, perdagangan pornografi. Karena bentuk kejahatan tersebut semakin meluas dan memprihatinkan. Menurut data pihak legislatif menunjukkan bahwa anak-anak dan kaum perempuan telah banyak menjadi korban kejahatan pornografi.

Merebaknya kejahatan pornografi baik cetak maupun elektronik dan beredarnya VCD porno sangat memprihatinkan, karena hal itu telah merusak budaya, tatanan nilai, norma dan moral bangsa, terutama anak-anak dan perempuan. Oleh karena itu melalui Rancangan Undang-undang tentang Pornografi pihak legislatif menyampaikan dan menghimbau kepada segenap komponen bangsa untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari kehancuran dan keterpurukan moral.

Selain itu, ada juga pihak Legislatif yang berpendapat Rancangan Undang undang Pornografi merupakan salah satu ikhtiar bersama guna membendung pornografi yang kian tidak terkendali sekaligus melengkapi celah hukum di KUHP, UU penyiaran , UU Pers , UU Perlindungan Anak, UU ITE yang dianggap kurang memadai memenuhi kebutuhan hukum perkembangan masyarakat

Serta pendapat terkait Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia selayaknya memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang Pornografi. Amerika Serikat (USA) negara yang liberal saja telah memiliki aturan tentang pornografi yaitu UU Penegakkan Perlindungan dan Kelakukan Asusila 1988 (Child Protection and Obscenity Enforcement Act 1988), dan UU Pencegahan Pornografi Anak 1996 Child Pornography Prevention Act 1996 dan masih banyak lagi negara lain yang sudah memiliki aturan tentang pornografi.

Perdebatan panjang pun terlihat dalam penyusunan undang-undang pornografi tersebut mulai dari adanya fraksi legislatif yang menolak pengesahan undang undang pornografi karena terdapat kesalahan administrasi dalam legislasi yakni perubahan judul undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan karena pada awalnya judulnya Rancangan undang undang tentang anti pornografi dan pornoaksi namun berubah menjadi draf Rancangan undang-undang pornografi.

Selain itu ada juga pendapat fraksi yang menganggap bahwa terdapat pembohong publik di dalam penyusunan undang undang karena antara judul dan isi berbeda, hal tersebut disimpulkan karena Judul dari RUU Pornografi ternyata mengatur tentang “Pornoaksi” yakni tentang gerak tubuh dan pertunjukan di muka umum”. (Definisi Pasal 10 tentang larangan) yang mana menurut salah satu Fraksi tersebut melanggar kaidah-kaidah pembuatan perundang undangan yang diatur dalam Pasal 5 undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan ketentuan isi harus sesuai dengan judul.

Dalam pembahasan selanjutnya pun terdapat pendapat fraksi terkait Perdebatan definisi dan uraian mengenai Pornografi. RUU tentang Pornografi dianggap masih teramat kabur dan bahkan sangat memungkinkan hadirnya multiinterpretasi. Akibat definisi yang seperti itu, cakupan atau isi dari RUU tentang Pornografi dengan sendirinya menjadi debatable dan bahkan belakangan menghadirkan kontroversi yang kontra-produktif di tingkat masyarakat. Dengan lahirnya undang-undang ini apakah akan menyelamatkan moral bangsa dan melindungi kaum perempuan? Atau malah berfungsi sebaliknya. Sebagaimana tertuang dalam pendapat mini akhir Fraksi sebelum pengesahan undang undang tersebut.

Tidak bulatnya penjabaran terkait pengertian pornografi oleh beberapa fraksi, serta ketakutan akan muncul polisi-polisi moral dalam penerapan undang-undang pornografi tersebut, jika tetap dilakukan pengesahan. Namun, yang menarik adalah hampir semua fraksi menyatakan sepakat terkait perlindungan terhadap isu perlindungan anak dan perempuan.

Ya, begitulah secara ringkas terkait proses pembentukan undang undang pornografi, yang mana dari sisi akademis diharapkan dalam pengaplikasian pengguna undang-undang diharapkan perlu memahami aspek aspek filosofinya bukan hanya memahami terkait norma dan larangan secara tekstual saja. Sebagaimana kita ketahui bahwa sudut pandang teori hukum menerangkan Ilmu Hukum dibagi atas tiga lapisan utama, yaitu yang paling bawah Dogmatik Hukum, selanjutnya teori hukum (dalam arti sempit), dan Filsafat Hukum. Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktik hukum.

Filsafat Hukum adalah merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum. Berkaitan dengan ajaran filsafat dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yang meliputi: Pertama, Ontologi Hukum, yakni mempelajari hakikat hukum, misalnya hakikat demokrasi, hubungan hukum dan moral dan lainnya. Kedua, Aksiology Hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalah- gunaan wewenang dan lainnya. Ketiga, Ideologi Hukum, yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian dari sistem hukum. Keempat, Epistemologi Hukum, yakni merupakan suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakikat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan. Kelima, Teleologi Hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum. Keenam, Keilmuan hukum, yakni merupakan meta teori bagi hukum; dan Ketujuh, Logika Hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum.

Mari kita renungkan sudahkan tercapai Hakikat yang ingin dicapai terkait dengan pengaturan perundang undangan pornografi saat ini?

Undang-undang dalam penerapannya apabila kita hanya menafsirkan terkait tekstualnya apa yang dilarang dan apa yang diatur saja tanpa memahami terkait dengan teori hukumnya serta filsafat hukumnya maka menurut hemat penulis tak ubahnya hanya sebatas Robot yang diprogram karena hanya memilik Fisik atau raga tapi tak memiliki jiwa. Lalu pertanyaanya apakah penegakan hukum kita saat ini hanya sebatas memiliki raga tetapi tak memiliki jiwa? dan sudahkah memiliki jiwa terkait dengan pengaturan ketentuan pidana serta pengaplikasian di lapangan undang-undang pornografi yang mempidanakan terkait dengan kejadian yang marak saat ini?

Penulis :

*Alfa Dera

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

PDF : Masalah Akhlak dan Moral Atau Masalah Kejahatan

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *