Rabu, Oktober 21st, 2020

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Kekerasan Pada Anak Melonjak di Masa Pandemi Covid 19

Rabu, 21 Oktober 2020 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Oleh : Mega, Redaktur : Cahaya Harahap | 21 October 2020 | 18:38:22

Belakangan kasus kekerasan terhadap anak mewarnai pemberitaan di berbagai media massa, baik cetak, televisi terkhusus online. Kekerasan pada anak biasanya disebabkan oleh stress dalam situasi tertentu, seperti harapan orang tua yang terlampau tinggi pada anak, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin atau suami/istri yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau menjadi pengangguran.

Seperti dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, di mana tidak sedikit masyarakat yang menjadi pengangguran akibat PHK besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai perusahaan. Dengan begitu hal tersebut dapat memicu pertumbuhan angka kekerasan terhadap anak.

Hal di atas dipertegas oleh pernyataan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KKPAI), Susanto bahwa penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak saat ini salah satunya yaitu masalah ekonomi keluarga yang terdampak akibat Covid-19. Kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang juga. menyampaikan bahwa terdapat peningkatan jumlah kekerasan terhadap anak selama Pandemi Covid-19.

Tindak kekerasan terhadap anak sangat memerlukan perhatian khusus. Sebab menurut Violence Prevention Initiative (2009), tindak kekerasan terhadap anak dapat memengaruhi kondisi perkembangan kognitif, social dan emosional serta kondisi fisik anak.

Adapun kasus kekerasan terhadap anak yang telah dilaporkan via Sistem Informasi Online (Simfoni PPA) pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

Sedangkan jurnal mengenai Kekerasan Terhadap Anak di Masa Pandemi Covid-19, menerangkan beberapa permasalahan yang dihadapi oleh anak di Indonesia diantaranya anak behadapan dengan hukum, eksploitasi seksual pada anak, pekerja anak, perdagangan anak, anak jalanan, anak yang terlantar dan gizi buruk, diskriminasi terhadap anak, serta anak dalam perlakuan salah lainnya. Ironisnya, pelaku kekerasan terhadap anak mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, seperti orang tua, guru, pengasuh dan sebagainya.

Baca juga  TAK MELULU TENTANG TUNTUTAN ATAU DAKWAAN, INI PERAN PENTING JAKSA SEBAGAI PENEGAK HUKUM

Sejak mewabahnya pandemi Covid-19 pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta menganjurkan seluruh masyarakat untuk belajar, bekerja maupun ibadah di rumah. Dengan kata lain, semua dikerjakan dari rumah. Dengan begitu anak-anak yang terbiasa sekolah, maka sekolah dari rumah.

Kondisi yang mengharuskan anak untuk belajar dan sekolah dari rumah tersebut juga memicu kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua saat mengajarkan anaknya di rumah layaknya guru di sekolah. Karena tidak semua orang tua memiliki kesabaran dalam mengajarkan anaknya seefektif pengajaran oleh guru di sekolah.

Dilansir Republika dalam pemberitaannya, Guru Besar dan Dosen Sosiologi Anak, Fisip, Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, juga mengatakan bahwa dalam peristiwa apa pun, tak terkecuali pandemic Covid-19, anak selalu menjadi korban pertama yang paling menderita akibat perubahan yang terjadi.

Ia juga mengatakan bahwa situasi pandemic Covid-19 merupakan factor yang menstimulasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang makin intens dan parah. “Anak-anak biasanya bukan hanya menjadi korban kekerasan verbal atau psikis, melainkan juga sebagian tidak jarang menjadi korban tindak kekerasan fisik,” imbuhnya dalam tulisan yang bertajuk Mencegah Kekerasan pada Anak.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat mencegah maupun memerangi kasus kekerasan pada anak-anak Indonesia. Sehingga dapat menekan angka terjadinya kasus kekerasan pada anak.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *