TAK MELULU TENTANG TUNTUTAN ATAU DAKWAAN, INI PERAN PENTING JAKSA SEBAGAI PENEGAK HUKUM
Kejaksaan (jaksa) merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di indonesia. di bawah komando Jaksa Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, dan Pasal 35.
Kejaksaan memiliki tugas untuk memberikan dakwaan atau tuduhan pada proses pengadilan terhadap siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana atau melanggar Hukum.
Namun, sebagai satu-satunya lembaga penuntut peradilan pidana di Indonesia secara resmi, jaksa juga memiliki peran penting lain dalam sebuah proses hukum. Di antaranya, penyelidikan, penyidikan hingga proses eksekusi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Kota Depok, Alfa Dera saat menggelar seminar tentang hukum pada ratusan pelajar di Kota Depok, Rabu 10 Maret 2021.
Dikutip dari Depok Today, Kegiatan tersebut berlangsung secara online atau daring, sesuai protokol kesehatan COVID-19. Alfa menilai, program edukasi ini penting dikenalkan sejak usia remaja. Ia pun berharap, paparan yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, sekaligus menjaring potensi para pelajar di Kota Depok.
“Selain fungsi tadi, ada lagi yang di luar bidang pidana seperti jaksa pengacara negara dan lainnya,” katanya
Alfa menjelaskan, jika ingin bergabung dan menggapai cita-cita bersama Korps Adhyaksa, dapat mengikuti jenjang pendidikan melalui formasi SMA, D3, sampai sarjana.
“Khusus jaksa background-nya harus sarjana hukum,” jelasnya
Lebih lanjut Alfa mengapresiasi antusiasme para siswa terkait program edukasi tersebut.
“Alhamdulillah responnya sangat positif, bahkan banyak siswa yang mengutarakan ingin bergabung dengan Kejaksaan apabila telah lulus sekolah.”
Seminar yang berlangsung pagi tadi diikuti sekira 812 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Kegiatan itu rencananya akan dilakukan secara berkala dengan target hingga 2.021 peserta dari berbagai sekolah SMA di Kota Depok.
“Setahun ini target kami untuk memecahkan rekor sebanyak 2.021 peserta, namun pada awal tahun telah mencapai 812 peserta, kemungkinan rekor tersebut dapat terlampaui,” kata Alfa.
Oleh : Redaksi PojokHukum.com | 11 March 2021 | 10:34:22