Jaksa Tuntut Mati Satu Terdakwa Pembunuhan di Depok
Pojokhukum.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan.
Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H pada Senin (21/06)
Adapun 2 berkas tersebut adalah
Terdakwa atas nama HAERUDIN Bin ACE (20 tahun / 02 April 2002) alamat Kp. Gunung Dahu Kaler Rt.001/006 Kel. Bantar Karet Kec. Nanggung Bogor ,Pekerjaan Tidak bekerja
Sebelumnya Haerudin (20) didakwa oleh penuntut umum surat dakwaan berbentuk kombinasi yakni
Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih-lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan
Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Hal Hal Yang Memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah :
-Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.
-Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
Dan Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.
Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai Tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa terdakwa bernama Haerudin (20) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, terdakwa atas nama JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI, 20 tahun / 5 Juli 2000 alamat Kp. Cibaid Rt. 001/008 Desa Bantar Karet Kec. Nanggung-Kab. Bogor
Adapun pasal yang didakwakan berbentuk subsidaritas yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP
Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian Penuntut umum meyakini Pasal yang dituntut terbukti adalah Primair Pasal 340 KUHP
Adapun Hal yang menjadi pertimbangkan penuntut umum dalam tuntutan antara lain ,hal Memberatkan :
-Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.
-Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.
-Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang beradab.
Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan
Atas pertimbangan tersebut penuntut umum menuntut pidana terhadap terdakwa JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI dengan pidana Mati
Serta Barang bukti berupa :
1 (Satu) buah keramik bermotif warna hijau
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg
2 (dua) buah palu
1 (satu) buah pahat
1 (satu) buah piring plastik
1 (satu) buah tali tambang warna kuning
1 (satu) buah karpet
1 (satu) buah knalpot sepeda motor
1 (satu) buah potongan rangka besi sepeda motor
2 (dua) buah cangkul
Dirampas untuk dimusnahkan dan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Keterangan ;
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H