Kamis, Oktober 7th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 7 Saksi Skandal Korupsi Terbesar RI (ASABRI)

Kamis, 7 Oktober 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

PojokHukum.com –  Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 7 (tujuh) orang saksi mega skandal Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero).

Melalui keterangan tertulis, Selasa (5/10) Kejaksaan Agung mengumumkan ketujuh saksi terperiksa yaitu, 

HL selaku Direktur Pacific 2000 Sekuritas, POS selaku Nominee, CCW selaku Nominee, C Selaku Nominee, M selaku Direktur Utama PT Pool Advista, Tbk, EW selaku Sales Obligasi PT Bumiputera Sekuritas. Enam saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI). Sedangkan, GJL selaku Direktur PT Bliss Properti Indonesia Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT.

Sebelumnya, pada akhir September 2021 lalu, Kejaksaan agung telah memeriksa sebelas saksi. Sembilan saksi diperiksa terkait pendalaman 10 (sepuluh) tersangka Manager Investasi (MI), sedangkan 2 (dua) tersangka diperiksa terkait  pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT.

Kesepuluh  manajer investasi (MI) yang terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus ini. yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Kasus korupsi yang mendera tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp 23,74 triliun atau rinciannya menembus Rp 23.739.936.916.742,58. Bahkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, kasus yang ditangani ini menjadi skandal korupsi yang terbesar di Indonesia.

“Minta doanya, kasus ASABRI ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp 23,7 triliun sementara ini. Ini duit, bukan campur dengan daun,” ucap Jaksa Agung seperti dikutip dari Youtube Channel Deddy Corbuzier, Rabu (17/2).

Dari keterangan tertulis Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan ketujuh saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum dalam kasus mega skandal korupsi di tubuh ASABRI.

“Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/10/2021).

Baca juga  Fajar Hidayat Jaksa Betawi Torehkan Tinta Positif di Banggai Laut

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *