Minggu, Januari 8th, 2023

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Mahrus Ali : Penggunaan Teori Kausalitas Menimbulkan Ketidak Adilan, Mengenal Ajaran Asas Kausalitas Dalam Tindak Pidana Indonesia

Minggu, 8 Januari 2023 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi kejadian yang menjadi sebab akibat (Kausalitas)
Ilustrasi kejadian yang menjadi sebab akibat (Kausalitas)

Pojokhukum.com – Mahrus Ali, saksi ahli pidana Materil dan Formil dari Universitas Islam Indonesia (UII), menegaskan bahwa penggunaan teori kausalitas dalam sebuah tindak pidana tidak boleh dilakukan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Mahrus Ali ketika sebagai saksi ahli pidana dalam persidangan Ferdi Sambo.

Mahrus menerangkan, penggunaan teori kausalitas akan menimbulkan ketidakadilan, seperti contoh kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab, yang terjerat kasus Cavid-19 tahun lalu.

“Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq itu kan timbulnya kenaikan Covid-19, itu dalam putusan hakim dalam jaksanya juga itu karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif tapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan di lokasi kejahatan,” ujar Mahrus di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

“Itu kan menjadi tidak clear, harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah positif covid karena perbuatan Habib Rizieq, tapi disitu ndak,” tegasnya..

Menurut Mahrus, ahli dalam kasus Habib Rizieq itu menyebutkan tidak punya data di Petamburan, hanya punya data di DKI terkait orang positif covid. Alhasil, itu tak mengkonfirmasi naiknya tingkat covid di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq.

Lalu apa sih Asas Kausalitas, atau yang lebih dikenal dengan asas sebab akibat ?

Kausalitas merupakan ajaran sebab akibat, keterkaitan antara tindakan dan dampak yang terjadi pada suatu peristiwa pidana.

Secara umum pengertian kausalitas adalah peristiwa pidana yang menimbulkan satu atau beberapa peristiwa pidana lain dan saling mempengaruhi satu dengan lainnya, sehingga menjadi sebab akibat.

Ajaran kausalitas dalam ilmu pengetahuan hukum pidana digunakan untuk mengkaji seseorang sejauh mana dapat diminta pertanggungjawaban pidana akibat peristiwa yang terjadi.

Kausalitas berasal dari kata “cause” yang berarti sebab, atau alasan (dalam kamus hukum, atau dalam arti luas kausalitas dapat diartikan sebagai suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu kejadian.

Kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya (yang dilakukan dengan sengaja), namun menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan (culpa) dengan akibat.

Dalam hukum pidana Indonesia, ajaran kausalitas dipergunakan pada tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni. Artinya diluar ketiga jenis tindak pidana tersebut tidak mungkin menggunakan ajaran kausalitas untuk dapat meminta pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. 

Seperti tindak pidana pembunuhan, tidak ada perbuatan pidana pembunuhan jika tidak ada akibat kematian dari perbuatan tersebut. Sebagai contoh, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu, dalam ilmu hukum pidana ajaran kausalitas dimaksudkan untuk menentukan hubungan obyektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang undang. 

Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia sendiri tidak merumuskan sesuatu ketentuan tentang cara menentukan sebab-akibat. “Tetapi dalam beberapa pasal dijelaskan bahwa dalam delik tertentu diperlukan adanya suatu akibat yang merupakan “sebab” (causa) dari suatu akibat tertentu.

Senada dengan itu, diikutip dari Hukumonline.com Menurut Sofian, KUHP Indonesia tidak secara eksplisit merujuk pada salah satu doktrin. KUHP tidak menganut teori kausalitas tertentu. Jaksa dan hakim pada dasarnya diberi keleluasaan. Namun ada beberapa pasal dalam KUHP yang memerlukan pembuktian hubungan sebab akibat (causal verband). Misalnya, Pasal 160 KUHP tentang menghasut yang menimbulkan kerusuhan di muka umum (tindak pidana materiil), Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang menimbulkan bahaya umum bagi barang (tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya), dan Pasal 164 KUHP tentang mencegah timbulnya permufakatan jahat (tindak pidana omisi tidak murni). 

Berikut 3 teori Kausalitas

Terdapat Beberapa Teori Tentang Kausalitas

  • Teori Conditio Sine Qua Non dari von Buri
Baca juga  Jaksa : Munarman sudah berbaiat kepada ISIS Pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi

Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatakan menimbulkan akibat tertentu, sepanjang akibat tersebut tidak dapat dilepaskan dari tindakan pertama tersebut.

Karena itu suatu tindakan harus merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi keberadaan sifat tertentu. Semua syarat (sebab) harus dipandang setara.

Konsekuensi teori ini, kita dapat merunut tiada henti sebab suatu peristiwa hingga ke masa lalu (regressus ad infinitum).

Dalam kasus ini, maka majikan yang menyuruh pembantunya membeli sesuatu ke warung agar disambar petir, atau orang yang tidak memasang penangkal petir di sekitar jalan yang dilalui pembantu, atau orang lain yang memberi ide kepada majikan tentang adanya cara untuk membuat orang mati karena disambar petir tanpa tahu adanya masalah antara majikan dan pembantunya, pun dapat dianggap sebagai penyebab kematian pembantu tersebut.

Beberapa ahli menyatakan teori ini tidak mungkin digunakan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana karena terlalu luas.

  • Teori Generalisasi dari Trigger

Teori ini hanya mencari satu saja dari sekian banyak sebab yang menimbulkan akibat yang dilarang.

Termasuk dalam teori ini adalah teori adequat dari Von Kries, yakni musabab dari suatu kejadian adalah tindakan yang dalam keadaan normal dapat menimbulkan akibat atau kejadian yang dilarang.

Keadaan yang normal dimaksud adalah bila pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui keadaan saat itu, yang memungkinkan timbulnya suatu akibat.

Dalam hal ini, menurut hemat kami, maka harus diselidiki lebih dahulu apakah:

majikan memiliki pengetahuan bahwa jika keadaan hujan dan terdapat petir, maka besar kemungkinan orang berjalan di bawah hujan dapat tersambar petir.

Keadaan saat itu memang hujan lebat dengan petir menyambar, namun ia tetap meminta pembantu keluar membeli barang.

Jika iya, maka majikan dapat dinyatakan menjadi musabab objektif dari meninggalnya pembantu akibat tersambar petir, karena tidak adanya sebab lain.

memang kelalaian pembantu yang melewati jalan di bawah guyuran hujan dengan menggunakan seluler yang kemudian memancing sambaran petir. Kelalaian pembantu sendiri yang menjadi musabab dirinya tersambar petir.

Adanya kelalaian orang di sekitar jalan yang seharusnya memasang penangkal petir di bangunannya, namun tidak dilakukan. Hal ini merupakan penyebab utama kematian pembantu tersambar petir ketika melewati bangunannya.

Dalam teori ini terdapat tiga musabab. Harus dicari perbuatan mana yang paling dekat dengan akibat tersambar petirnya pembantu tersebut.

  • Teori Individualisasi/Pengujian Causa Proxima

Dalam ajaran causa proxima, sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.

Peristiwa pidana dilihat secara in concreto atau post factum. Di sini hal yang khusus diatur menurut pandangan individual, yaitu hanya ada satu syarat sebagai musabab timbulnya akibat.

Dalam tataran praktik harus dilihat pembuktiannya, apakah dalam pembuktian forensik terbukti kematian memang akibat dari tersambar petir, dan petir terpercik karena apa. Akhirnya ditemukan sebab yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari adanya sambaran petir tersebut.

Mengenai pertanggungjawaban pidana, maka harus dilihat terpenuhi tidaknya unsur pidana serta unsur kesalahan dari tindak pidana yang dikenakan terhadap terdakwa.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *