Minggu, Maret 7th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Objek tanah Di Depok terkait Korupsi Asabri Diblokir Jaksa

Minggu, 7 Maret 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pemblokiran aset tanah persil yang terkait dengan tersangka HS. Pemblokiran itu menyangkut perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

 

“Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak satu bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

 

Dijelaskan, upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka HS adalah upaya penelusuran aset. Selain itu juga dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tindak pidana korupsi. Kasus Asabri, diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp23 triliun.

 

Baca juga  Pria Mabuk di tempat umum divonis Hakim Denda Rp150.000,00

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *