Kamis, Mei 27th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

VONIS 18 TAHUN PENJARA UNTUK MARIA PAULINE LUMOWO, PENGEMPLANG UANG BNI 46 YANG BURON SELAMA 17 TAHUN

Kamis, 27 Mei 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Doc. PojokHukum.com

Pojokhukum.com –  Usai sudah pelarian Maria Pauline Lumowo tersangka pembobol Bank BNI 46 Kebayoran Baru senilai 1.2 T, dengan dijatuhi  vonis 18 tahun penjara dan denda Rp.800 juta Subsider 4 bulan kurungan.

Maria Pauline Lumowo atau akrab disapa Maria Lumowa merupakan pemilik dari PT Gramaindo Mega Indonesia yang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri sejak 2003 atas dugaan pencairan L/C bodong.

Di kutip dari Kemenkumham RI Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Kejadian bermula di tahun 2002 hingga 2003 saat  Gramarindo Group yang dipimpin oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Herling Waworuntu mengajukan 41 Letter of Credit serta melampirkan delapan dokumen ekspor fiktif senilai Rp 1,7 triliun. Dalam pencairan tersebut Maria Pauline Lumowa bekerja sama dengan pihak BNI 46 dengan memberi fee kepada beberapa pejabat  BNI seperti Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan jumlah yang beragam. 

Gramarindo Group sendiri tergabung dari beberapa perusahaan besar seperti  PT Gramindo Mega Indonesia, PT Megantiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pacific.

Selanjutnya, Jeffrey Baso yang merupakan suami dari Maria Pauline Lumowa dan juga partner dalam bermufakat jahat pembobolan kas BNI telah di tangkap terlebih dahulu dan mendapat vonis di tahun 2005. Sayangnya pada tahun yang sama Maria berhasil kabur ke singapura setelah mendengar penangkapan suami dan rekannya.

Dalam pelariannya selama 17 tahun pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham terus berusaha untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan Maria Pauline cs dengan membangun hubungan diplomatis dengan negara dimana Maria Pauline bersembunyi.

Akhirnya, pada tahun 2020 pelarian Maria Paulina terhenti di Serbia. Penangkapan Maria di Seribia atas penerbitan rednotice. Kemudian pemerintah Indonesia yang mendengar hal tersebut bertindak cepat dan berhasil membawa Wanita 1.7 Miliar tersebut pulang ke Indonesia melalui jalur ekstradisi.

Ekstradisi Maria berhasil dilakukan berkat kerja sama pemerintah Indonesia dan pemerintah Serbia. Yasonna yang memimpin pemulangan maria secara langsung  mengatakan pemulangan Maria itu dilakukan lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia.

“Sempat ada upaya hukum dari Maria Pauline Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna, Kamis, 9 Juli 2020.

Menurut Yasonna, proses ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik) atau balas jasa dari pemerintah Serbia. Sebab, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015 yang ditangkap Kepolisian RI.

Majelis hakim memutuskan Maria Pauline lumowa bersalah dengan memvonis 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.800 juta Subsider 4 bulan kurungan.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Maria Pauline Lumowa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun”.

Dan terbukti melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta terbukti melakukan tindak pidana lainnya sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca juga  Kajari Depok Melakukan Berbagai Inovasi Dalam Rangka Mendukung Kemajuan Kota Depok di Tahun 2022

Tags :

One thought on “VONIS 18 TAHUN PENJARA UNTUK MARIA PAULINE LUMOWO, PENGEMPLANG UANG BNI 46 YANG BURON SELAMA 17 TAHUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *